BATUTIMES - Hingga saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut. Namun, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka, dan pekan depan berencana bakal dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Minggu depan rencananya akan dikakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi,” kata Kepala Bidan Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli.
Baca Juga : Nasib Kapal LCT Putri Sritanjung Dipertanyakan, Pemkab Banyuwangi Sebut Masih Proses Pendampingan Hukum
Ia menambahkan, dalam gelar perkara pekan mendatang pihaknya masih belum dapat memastikan dilakukan penetapan tersangka. Hingga saat ini pun, pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” imbuhnya, jumat (16/7/2021).
Terpisah, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menambahkan, sudah 45 hari sejak pihaknya melaporkan pemilik SPI Kota Batu JEP kepada Polda Jatim.
Karena itu ia mendesak supaya Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Terlebih, sudah beberapa kali pihaknya bersama korban menambahkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Kami sudah memberikan tambahan keterangan, tetapi sampai saat ini tidak nampak ada kemajuan. Bahkan justru semakin tidak jelas,” katanya.
Selain itu, tidak ada informasi yang bisa diperoleh korban hingga saat ini. Padahal, seharusnya korban bisa mengetahui Hasil Pengembangan Penyelidikan (SP2HP) sebagai hak hukum tetapi sulit diakses oleh korban.
Baca Juga : Risma Dikritik Soal Pernyataan di Kota Bandung, Gubernur Khofifah Vaksin Warga Papua di Surabaya
“Kami sudah mencoba meminta kepada Kanit Renakta Subdit Renakta Polda Jawa Timur lewat WA tapi gak ada jawaban. Bisa jadi sibuk,” tambah Arist.
Komnas PA lanjutnya, mendesak supaya Polda Jatim melakukan penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Selain itu juga menyerahkan berkas perkara penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang dilaporkan oleh Komnas PA ini kepada Polda Jatim, didapati ada 14 korban. Seluruhnya telah diperiksa oleh Polda Jatim. Sejumlah bukti hingga video telah diberikan kepada Polda Jatim.