free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Pastikan Belum Ada Karyawan di PHK Selama PPKM Darurat Berjalan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Jul - 2021, 19:44

Placeholder
Aktivitas karyawan di salah satu perusahaan di Kota Malang sebelum masa PPKM Darurat. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung lebih dari sepekan. Sejak dimulai pada Sabtu (3/7/2021) lalu, hingga saat ini segala aktivitas di Kota Malang dibatasi.

Termasuk salah satunya adalah aktivitas di lingkup perusahaan. Di mana setiap perusahaan diharuskan mempekerjakan para pekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25 persen. Sedangkan sisanya harus melakukan Work From Home (WFH).

Baca Juga : Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Pengrajin Peti Mati di Kediri Kewalahan Penuhi Permintaan

Meski begitu, selama lebih dari sepekan berjalan ini, nampaknya belum ditemui dampak bagi perusahaan terkait diterapkannya PPKM Darurat. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan jika belum ada laporan terkait PHK karyawan perusahaan.

"Selama PPKM Darurat ini belum ada yang melaporkan terkait PHK," ujar Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Senin (12/7/2021).

Meski begitu, pihaknya masih tetap melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Hal ini untuk memastikan setiap perusahaan di Kota Malang untuk mengatur aktivitas pekerja sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Di mana, didasarkan pada Imendagri No 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Imendagri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta SE Wali Kota No 39 tahun 2021 tentang Perubahan ke tiga SE Wali Kota No 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

"Komunikasi kami melalui LKS Tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh terus dilakukan. Ini untuk memonitor pelaksanaan aktivitas perusahaan-perusahaan itu sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat," jelasnya.

Baca Juga : 342 Pelanggaran Tercatat Selama PPKM Darurat Kota Batu, Didominasi Kasus Individu

Lebih jauh, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang ini menyampaikan, hingga saat ini dipastikan perusahaan-perusahaan di Kota Malang mematuhi dan berjalan kondusif. Namun, terkait dengan pengawasan bagi tiap perusahaan, semuanya diserahkan kepada wilayah Jawa Timur.

"Alhamdulillah sampai saat ini perusahaan-perusahaan masih kondusif. Tapi, untuk kewenangan pengawasan ada di Pengawas Ketenagakerjaan Korwil 2  Provinsi Jawa Timur di Singosari," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni