TULUNGAGUNGTIMES - Pastikan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama PPKM Darurat, Forkompinda Tulungagung melakukan screening terhadap sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Provinsi di Kecamatan Ngantru, Selasa (06/07/2021).
Sayangnya, dalam kegiatan screening tersebut, masih ditemukan pengendara angkutan umum yang melanggar prokes dengan mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas. Di mana dalam aturan PPKM Darurat ketentuan semestinya adalah 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga : Dukung PPKM Darurat, NU Tulungagung Minta Jamaah Rutin Baca Sholawat Lidaf'il Bala Usai Salat
"Ini saya hitung masih lebih, untuk sementara tidak apa-apa, tapi lain kali dibatasi," kata Kepala Dishub Tulungagung Galih Nusantoro saat melakukan sidak angkutan umum di wilayah Kecamatan Ngantru. Selasa (06/07/2021).
Dijelaskan, dalam PPKM darurat, masyarakat yang naik kendaraan baik pribadi atau angkutan umum wajib memakai masker. Bagi penumpang angkutan umum diharapkan tidak ngobrol dengan penumpang yang lain. Selain itu, kapasitas mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas yang sebelumnya.
"Kalau bisa (tempat duduknya) berjarak, penumpang sudah divaksin, atau punya surat rapid antigen, biar tidak repot jika ada screening di tempat lain," ucapnya.
Ditempat yang sama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, Kabupaten Tulungagung untuk sementara akan menerapkan disiplin prokes khusus para warga masyarakat yang ada di Tulungagung.
Maryoto berharap agar seluruh masyarakat betul-betul melaksanakan disiplin prokes dengan sebaik-baiknya. Mengingat saat ini Kabupaten Tulungagung dalam kondisi darurat covid-19.
"Karena darurat ini harus betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya utamanya dalam disiplin prokes," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, pelaksanaan screening pengendara dilakukan secara random samping tapi untuk poskonya aktif dalam 24 jam.
"Biasanya plat mobil yang dari luar kota itu kita lakukan pengecekan," katanya.
Menurut Kapolres, sesuai instruksi pemerintah, kegiatan screening pengendara dan posko akan dioperasikan sampai tanggal 21 Juli 2021, tetapi juga tetap melihat perkembangan yang terjadi di lapangan untuk langkah-langkah teknis selanjutnya.
Untuk diketahui, kegiatan screening kendaraan sekaligus operasi Yustisi dan sidang di tempat bagi pelanggar prokes.