BLITARTIMES - Sebuah screenshot judul berita yang dibagikan pembaca media online membuat geger jagad maya di Blitar. Screenshot tersebut memuat judul berita ‘Kabupaten Blitar Terapkan PPKM Darurat, Kecuali Kecamatan Wonodadi Ngopi Loss Sampe Awan’. Setelah ditelusuri, screenshot judul berita tersebut ternyata Hoax.
Dalam Screenshot tersebut termuat nama Aunur Rofiq sebagai Pewarta dan Yunan Helmy sebagai Editor. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sumber berita asli dari screenshot tersebut adalah ‘Kabupaten Blitar Terapkan PPKM Darurat, Kepolisian Bakal Operasi Yustisi dan Penyekatan.’. Judul berita asli ini dimuat di portal berita online nomor satu di Jawa Timur JatimTIMES dan BlitarTIMES. Diketahui, Aunur Rofiq adalah pewarta JatimTIMES dan BlitarTIMES. Sementara Yunan Helmy adalah Pemimpin Redaksi dari media JatimTIMES.
Baca Juga : Polisi Amankan Penyebar Hoaks Kecelakaan akibat PJU Dipadamkan di Kota Malang ternyata Warga Kota Batu
Berita dengan judul Kabupaten Blitar Terapkan PPKM Darurat, Kepolisian Bakal Operasi Yustisi dan Penyekatan’ berisi tentang Kepolisian Resort (Polres) Blitar yang bakal menegakkan seluruh aturan di masa pelaksanaan PPKM Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dalam berita ini, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi untuk menyukseskan penerapan PPKM Mikro Darurat. Penegakan aturan akan dilakukan di seluruh sektor, baik itu sektor esensial, kritikal dan sektor-sektor lainya.
Media online BlitarTIMES melalui akun media sosial Facebook telah memberikan keterangan resmi terkait dengan judul berita mereka yang diedit oleh netizen. Begitupun dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui akun Instagram dan Facebook official resmi mereka juga telah membantu memberikan klarifikasi terkait dengan berita Jatim Times dan Blitar Times yang judulnya di screenshoot kemudian diedit oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Pemkab Blitar juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai berita hoax dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa taat protokol kesehatan.
‘Selamat pagi dulur Blitar
Waspada informasi hoax di media sosial ya dulur! Pastikan untuk cross check terlebih dahulu ya..
Untuk saat ini pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Dimohon dulur semua untuk tetap melakukan protokol kesehatan 5M secara ketat dan melakukan vaksinasi.
@kecamatanwonodadi,’ tulis Pemkab Blitar di akun Instagram resmi mereka.
Fenomena netizen membuat judul berita hoax ini memancing perhatian dari kalangan akademisi. Pengamat Sosial dan Politik sekaligus Sosiolog Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Novi Catur Muspita. Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah percaya jika hanya screenshot judul saja. Sebab, ada teknologi yang memungkinkan orang mengedit judul berita media online sehingga menimbulkan fitnah dan hoaks.
“Menurut pengamatan saya, perilaku netizen mengedit berita milik media massa dan menyebarkannya melalui media sosial ini bukan yang pertama. Secara nasional, kejadian semacam ini sudah sering terjadi. Sebelum di Blitar, kejadian serupa sudah terjadi di banyak daerah. Kemudian judul-judul berita sepakbola, seringkali judulnya diedit dengan judul yang kocak,” ungkap Novi.
Meski memiliki kemampuan untuk mengedit, Novi mengimbau kepada netizen di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Blitar dan Kota Blitar agar tidak melakukan hal seperti ini lagi. Menurutnya mengedit berita media massa dengan motif suka-suka adalan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga : Beredar Video Permintaan Maaf Gus Idris kepada Masyarakat Luas
“Jika melihat dari judul berita milik Blitar Times yang diedit, saya melihat netizen mulai bosan dengan situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir," tegasnya.
Dia pun mengingatkan jika membuat konten berita hoax adalah merupakan tindakan yang melanggar norma sosial, bahkan norma hukum terutama pencemaran nama baik dari pewarta dan institusi media massa. Di kasus Blitar Times ini, topik bahasanya adalah PPKM Darurat yang dibuat seolah Kabupaten Blitar terutama di Desa Wonodadi diperbolehkan langgar prokes.
"Ini tindakan tidak terpuji seseorang yang mencatut menyebarkan berita hoax yang mana saat ini masyarakat dan segenap aparatur pemerintah Kabupaten Blitar bersama-sama dengan media massa sedang mengedukasi dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat guna menekan penyebaran virus Covid 19,” tegasnya.
Lebih dalam Novi menyampaikan, secara hukum regulasi penyebar hoax di Indonesia telah diatur dala Undang-undang ITE. Melalui regulasi ini, pelaku penyebaran hoax termasuk dalam tindakan hukum. Sanksi pembuat hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tindakan hoax berpotensi dijerat pasal pidana. Hukumannya bisa lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Sanksi hukumnya cukup berat,” pungkas Novi.