free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Ada Dalam Pedoman Program Sembako, Dinsos Pilih Tunjuk 6 Supplier Beras BPNT

Penulis : Abror Rosi - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Jun - 2021, 18:38

Placeholder
Kantor Dinas Sosial Bondowoso (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Dinas Sosial Bondowoso menetapkan enam supplier sebagai pemasok beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada e-warung agen BNI 46. Padahal, dalam pedoman program sembako dijelaskan jika e-warong dapat membeli bahan pangan dari berbagai sumber.

Salah seorang agen BNI 46 asal Kecamatan Bondowoso, F, mengatakan, penentuan pengambilan beras tersebut sudah dipetakan oleh Dinas Sosial. Sehingga, para agen tak mempunyai kewenangan untuk memilih supplier, sekalipun menemukan harga yang lebih kompetitif.

Baca Juga : Debat Panas Ade Armando Vs Blok Politik Pelajar soal "Jokowi King of Lip Service" hingga UU ITE

"Untuk pengambilan beras di wilayah Kecamatan Bondowoso kota kepada CV. Cipta Karya Mandiri," ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Dia membeberkan, terkait pemetaan pengambilan beras sudah terjadi cukup lama. Namun sempat ada beberapa kali pergantian.

"Kalau untuk kota itu pernah ke UD. Samudra Harapan, pernah ke CV. Pelita," imbuhnya.

Dia pun tidak menampik jika sebagai agen penyalur BPNT tidak bisa menentukan sendiri, sebab sistemnya sudah ditentukan oleh Dinsos.

"Karena sudah dipetakan ia agen-agen harus patuh. Kalaupun ada beras yang tidak sesuai terlebih dahulu harus disampaikan ke TKSK," jelasnya.

Ditambahkan oleh agen lain, AN, asal Kecamatan Curahdami, ia menerangkan pemetaan bantuan hanya terjadi pada komoditi beras.

Seperti contohnya telur, meski dirinya membeli di tempat yang berbeda setiap kali akan pencairan, selama ini tak ada komplain dari pihak dinas.

"Kalau telur saya ambil di teman saya, kasian teman saya kan banyak. Sedikit-sedikit, tidak ambil hanya di satu orang," tuturnya dalam bahasa Madura. 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Saefuddin Suhri, mengakui jika telah menunjuk 6 supllier sebagai pemasok beras. Sekalipun penunjukan tersebut tak memiliki dasar hukum atau ketentuan, menurutnya, hal itu merupakan inisiatif Dinsos. 

Baca Juga : Warga Ini Keluhkan Sulitnya Dapatkan Informasi dari OPD di Tulungagung, Begini Ceritanya

Meski tanpa dasar, Suhri mengaku melakukan penunjukan supplier untuk memudahkan monitoring evaluasi (Monev).

"Tidak mewajibkan, tapi mengarahkan agar pendataannya lebih mudah," terangnya.

Suhri mengaku hanya mengetahui enam supplier atau pemasok di Bondowoso. Sehingga hanya enam supplier itu yang bekerjasama, melanjutkan 'warisan' pemasok ketika masih program Raskin dulu. 

"Kami kan tidak tahu di mana lagi ada selep yang bersedia untuk jadi pemasok. Tak ada yang mengajukan," ujarnya.

Sementara untuk komoditi lainnya, kata Suhri, boleh namun harus menyampaikan sebulan sebelumnya.

"Kenyataan di lapangan, semua ambil beras," tutupnya. 

Sementara dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 diatur, pada prinsipnya e-warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber. Dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Pipit Anggraeni