TULUNGAGUNGTIMES - Seorang warga yang juga mantan aktivis partai politik, Nanang Rohmat mengaku sedih dengan sikap birokrasi di Tulungagung. Pasalnya, ia harus dipingpong ketika hendak meminta informasi ke Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung.
"Saya sudah ke Disdikpora, kemudian diarahkan ke Diskominfo. Kemudian saya kesana dan memperoleh penjelasan bahwa untuk meminta informasi, kami bisa menghubungi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang mengelola informasi di masing-masing dinas," kata Nanang Rohmat, Senin (28/06/2021).
Baca Juga : Tanam 4.500 Pohon Endemik di 55 Titik se-Indonesia, FIFGROUP Hijaukan Bumi dan Pecahkan Rekor MURI
Atas penjelasan itu, Nanang yang kini bergabung dengan salah satu NGO (Non Governmen Organization) itu kemudian menulis surat ke Disdikpora terkait permintaan informasi sebagaimana diatur oleh UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada bagian kelima tentang kerjasama Penyelenggara dengan Pihak Lain Pasal (13) huruf (b) Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerja sama kepada masyarakat.
Huruf (d) Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas penyelenggara sebagai penanggungjawab kegiatan harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan (e) penyelengara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk
menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat
(short message service (sms)), laman (website), pos-el (e-mail), dan kotak pengaduan.
"Atas dasar pertimbangan diatas kami meminta dengan hormat agar dinas yang saya surati memberikan
informasi sebagaimana diminta mengingat kami belum pernah mengetahui dan melihat pengumuman
tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah yang di pimpin atau tangani," ungkap Nanang melalui pesan WhatsApp.
Lebih fokus, Nanang menyayangkan terkait berbelitnya pihak Disdikpora Kabupaten Tulungagung terkait masalah pengadaan seragam siswa dari tahun ke tahun yang disinyalir banyak masalah.
"Contohnya, kami menanyakan mengapa pengadaan seragam antara Disdikpora dengan pihak penyedia ini selalu bermasalah tiap tahun. Sedangkan masyarakat tidak pernah mendapat kejelasan," tegasnya.
Dalam surat yang ditulis, Nanang juga mengungkapkan sanksi jika informasi yang diminta tidak diberikan. Dalam ketentuanya sesuai pasal 54 ayat (2) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b sd e dikenai sanksi teguran tertulis , dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengatakan jika informasi yang diminta sesuai Surat sudah ada dalam Aplikasi Sikap (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) atau Vendor Mangement System.
"Permintaan itu sudah ada di program (aplikasi) SIKAP dan bisa dibuka untuk umum juga tercatat di LPSE," kata Kepala Dinas yang akrab disapa Yoyok ini melalui konfirmasi tertulis.
Bahkan menurutnya, bukan hanya data kerjasama proyek dari Disdukpora yang ada dalam Aplikasi itu, melainkan seluruh kegiatan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada didalamnya.
"Seluruh kegiatan proyek semua OPD ada," jelasnya.
Baca Juga : Sepeda Pancal di Tulungagung Ini Gulingkan Tangki Sedot WC di Jalan
Mengacu pada jawaban Kadisdikpora ini, Aplikasi Sikap dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan Aplikasi Sikap ini, mulai proses lelang dapat berjalan dengan simpel dan dalam waktu hanya tiga hari saja.
Saat daftar nama penyedia terkualifikasi terpampang di SIKaP, pemenang lelang akan ditemukan dengan cepat, pengerjaan proyek pun dapat berjalan dengan segera.
Dengan demikian, SIKaP menjadi sumber daftar penyedia yang tepat untuk mengerjakan proyek pekerjaan dari lembaga pemerintahan atau institusi negara.