BATUTIMES - Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan JEP, owner SMA SPI Kota Batu terus bergulir. Terbaru ditemukan fakta jika lokasi pelecehan seksual didiga tidak hanya dilakukan di kawasan sekolah saja, melainkan juga dilakukan di rumah pribadi JEP.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dua korban dugaan kekerasan seksual yang hadir di Dendeng Ontong Cafe, Kecamatan Batu, Kota Batu, Sabtu (19/6/2021). Dalam kesempatan ini, Arist melakukan konferensi pers perkembangan kasus yang dialami korban SPI Kota Batu.
Baca Juga : Mengaku Khilaf, Begini Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Rektor Unipar Jember
“Kita informasikan juga, selain tempat SPI dan di luar SPI, bahkan diluar negeri terkait kejahatan seksual ini. Ada tempat kejadian perkara baru yaitu di Surabaya,” ungkap Arist.
Hal itu menurutnya harus menjadi tambahan informasi untuk melengkapi bukti-bukti untuk menguatkan bahwa terduga JEP bisa dijerat 3 pasal berlapis.
Modus yang dilancarkan JEP kepada para korban adalah untuk mengikuti training. Tetapi dibalik kata-kata training kekerasan seksual diduga dilakukan JEP. Bahkan ia melakukannya saat di luar SPI bisa setiap hari.
“Di TKP yang baru justru anak-anak ini untuk alasan training, tetapi dibalik itu mereka dipanggil satu persatu setiap hari. Kalau mereka lakukan 5 hari disana artinya tidak sekolah dan disitulah praktek kejahatan seksual dilakukan JE,” ujar pria 60 tahun ini.
JEP pun melangsungkan keinginan bejatnya itu di ruang-ruang privasi di rumahnya. “Di rumah pribadi JEP dan di ruang-ruang privasi, lalu sampai pada tempat tempat seperti yang dia inginkan,” imbuh Arist.
Fakta itu menjadi TKP baru yang harus diselidiki Polda Jatim selain lingkungan SMA SPI, dan luar negeri. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Atas perbuatannya, JEP pemilik SPI Kota Batu yang dilaporkan itu bisa dihukum seumur hidup hingga kebiri kimia.
Baca Juga : Update Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Polda Jatim Bakal Panggil JEP
“Pelaku JE ini bisa kena pasal berlapis, karena telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, tapi juga hukuman kebiri kimia. “Lalu bisa dikenakan PP nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” tambah Arist.
Kemudian juga ancaman soal eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80, pada undang-undang yang sama.