free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mengaku Khilaf, Begini Kronologi Pelecehan Seksual yang Dilakukan Rektor Unipar Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Jun - 2021, 23:47

Placeholder
Kampus Universitas Argopuro yang ada di jalan Jawa Jember (foto : istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES –  Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember dilaporkan melakukan pelecehan seksual. Dugaan kasus seksual tersebut dikatakan telah menimpa salah seorang dosen di kampus tersebut.

Laporan pun dilakukan oleh MHB, suami dari dosen yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Laporan dikirim ke kampus pada 16 Juni 2021.  

Baca Juga : Update Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Polda Jatim Bakal Panggil JEP

Isi surat laporan yang dikirim itu menjelaskan kronologi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istrinya. Yakni ketika mengikuti kegiatan diklat dosen pengampu mata kuliah ke-PGRI-an bagi perguruan tinggi PGRI se Jawa Timur di Hotel Plaza Tanjung Tretes Pasuruan pada 4 hingga 5 Juni 2021.

Dalam surat dijelaskan jika sebelum kegiatan diklat diadakan, sang istri terduga korban pelecehan meminta izin untuk ikut kegiatan tersebut. Sebab istrinya ditunjuk sebagai salah satu peserta yang mewakili Unipar Jember.

“Mengingat bahwa mengikuti kegiatan tersebut sebagai salah satu tugas lembaga yang dipercayakan kepada istri saya, saya tidak keberatan,” jelas dia. 

Apalagi, kata dia, pesertanya juga Agus Santoso, yang menjabat sebagai Dekan FKIP Unipar Jember. untuk itu, dirinya tidak pernah berpikir yang bukan-bukan. 

“Tapi sayangnya, kegiatan yang bertujuan mulia tersebut ternodai dengan perilaku Rektor Unipar Jember yang melakukan pelecehan seksual yang menimpa istri saya,” jelas MHB. 

Dia menceritakan, berdasarkan apa yang dialami istrinya, indikator rektor mulai melakukan pelecehan seksual ini sejatinya sejak berada di dalam mobil menuju lokasi acara. Di dalam mobil itu, hanya istriya satu-satunya perempuan, sedang yang lain adalah lelaki.

“Sejak dalam mobil, sesungguhnya istri saya mulai merasakan ketakutan dengan sikap dan sepak terjang rektor,” tegas dia. 

Tapi sayangnya, sepak terjang sang rektor tidak dibarengi dengan sikap pencegahan. Bahkan, di lokasi pun, istrinya tidak pernah membayangkan bahwa rektor melakukan pelecehan seksual.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pengurus yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember agar memproses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya.  

Baca Juga : Bangkitkan Dunia Wisata, Wabup Jember Perkenalkan Wisata Jelajah Alam Boma

Dia juga meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual. 

Sementara itu, Kepala Biro III Bidang Humas Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki membenarkan adanya laporan MHB pada kampus terkait kasus pelecehan seksual. Menurut dia, pihak kampus sudah melakukan beberapa langkah terkait kasus tersebut. “Mantan pejabat tinggi itu sudah mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021,” kata Zaki. 

Menurut dia, yayasan PPLP PT PGRI Jember sudah mengambil langkah sesuai perosedur dalam peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1,2 dan 3. 

Kendati demikian, pihak yayasan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum. Kemudian, kampus berkomitmen dalam melindungi civitas akademika, yakni akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG). 

Dia menilai perbuatan itu bersifat pribadi, bukan bersifat institusional. Untuk itu, pihak kampus sudah menentukan sikap. 

Sementara itu, Rektor Unpar RS mengakui bahwa dirinya khilaf telah berbuat hal tersebut. Dia meminta maaf atas kejadian tersebut. "Saya tidak ada rencana, spontanitas ingin mencium, tapi dia mengelak, lalu saya minta maaf," aku dia. 

Dia juga menerima putusan mundur dari jabatan sebagai rektor. Meskipun sebelumnya hanya mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dari pihak kampus. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni