BATUTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terus bergulir. Rencananya, JEP pemilik SMA SPI Kota Batu yang dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bakal memanggil JEP (48) ke Polda Jatim pekan depan.
“Update sampai Sabtu (19/6/2021) laporan kejahatan seksual yang terjadi di SMA SPI. Kasus saat ini yang ditangani oleh Renakta Direskrimum Polda Jatim,” katanya ketua umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga : Pemkot Batu Dapat 40 Persen dari Retribusi Parkir
Arist bersama dua korban dugaan kekerasan seksual itu hadir di Dendeng Ontong Cafe, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam kesempatan ini Arist melakukan konferensi pers perkembangan kasus yang dialami korban SPI Kota Batu.
Ya pada Jumat (18/6/2021) Arist Merdeka Sirait bersama dua korban hadir melengkapi bukti-bukti dan menanyakan perkembangan penyidikan di Polda Jatim. “Kemarin saya diberitahu bahwa selasa ini dari hasil pengembangan penyidikan terduga pelaku JE itu dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
JEP akan hadir direncanakan pada Selasa (22/6/2021) mendatang. Kedatangannya ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan yang dilaporkan oleh Komnas PA.
Karena itu kehadirnya bersama dua korban pada Jumat untuk melengkapi bukti-bukti yang kuat akan perkara ini. Kemudian sebagai dasar nantinya JEP akan dimintai keterangan.
“Kami datang ke Polda juga untuk melengkapi bukti yang patut dikenakan sebagai dasar dimintainya keterangan terhadap JEP,” tambah Arist.
Baca Juga : Tetap Setia Bersama Persebaya, MPM Honda Jatim Serahkan Hasil Lelang Dukung Vaksinasi
Dalam bukti-bukti itu, Arist juga menyertakan satu orang terduga yakni pengelola SPI Kota Batu. Satu orang ini diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik selain 4 terduga yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Ada informasi baru, satu orang terduga pengelola SPI itu melakukan tindak pidana kekerasan fisik selain empat terduga pada 3 Juni lalu kita sampaikan juga,” tambahnya.
Empat pengelola ini sesungguhnya mengetahui persoalan ini tetapi tidak berbuat. Hal itu juga yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik. Sementara itu, hingga saat ini 14 korban dugaan kekerasan seksual telah dilakukan visum dan Berita Acara Pelaporan.