free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi D DPRD Jatim Kunker ke Jember, Cari Tahu Persoalan Limbah Tambak

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2021, 01:30

Placeholder
Suasana pertemuan kunjungan Komisi D DPRD Jatim bersama beberapa stakeholder dan pengusaha tambak di aula Pemkab Jember. (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES – Rombongan anggota Komisi D DPRD Jatim yang dipimpin  H Satib dari Fraksi Partai Gerindra berkunjung ke Pemkab Jember Selasa (15/6/2021). Mereka mencari tahu persoalan limbah tambak udang yang selama ini dikeluhkan  warga di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger, Jember.

Menurut Satib, dirinya mendapat pengaduan dari LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) beberapa bulan yang lalu terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan tambak-tambak di sepanjang pantai selatan Kabupaten Jember. Jadi, dirinya bersama anggota Komisi D DPRD Jatim perlu mendengar dan melihat langsung persoalan-persoalan yang ada di lapangan.

Baca Juga : Makin Moncer, Nangkula Park Berpeluang Harumkan Nama Tulungagung di Tingkat Provinsi

“Kunjungan kami ke Jembersebagai bentuk menindak lanjuti laporan dari teman-teman LSM Lira terkait persoalan limbah tambak yang ada di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger. Bagi kami, sepanjang tambak-tambak yang ada di pantai selatan memenuhi aturan, kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” ujar Satib yang juga politisi dari Dapil V Jatim asal Jember.

Namun, untuk perusahaan tambak yang tidak memenuhi aturan, maka DPRD Jatim  juga akan mendukung Pemkab Jember untuk melakukan penutupan. “Kalau misal ada yang tidak sesuai aturan, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, maka kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” tandas Satib saat menggelar pertemuan bersama dengan sejumlah OPD terkait dan pengusaha tambak di aula Pemkab Jember.

Persoalan tambak udang selama ini banyak dikeluhkan oleh warga. Pasalnya,  lahan yang digunakan dinilai telah melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 pada pasal 1. Yakni batas penggunaan sepadan pantai adalah 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Namun fakta di lapangan, saat anggota lintas komisi dari DPRD Jember melakukan sidak beberapa waktu yang lalu, banyak ditemukan pagar batas tambak yang ada di pantai selatan tidak sampai dari 100 meter. Selain itu, dari 12 tambak yang ada (bukan 18 seperti yang diberitakan sebelumnya), hanya 2 yang memiliki izin resmi.

“Saat kami lakukan sidak beberapa waktu yang lalu, memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tambak. Kami menemukan beberapa tambak yang lokasinya melanggar perpres. Jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter. Hal ini kami lihat sendiri saat kami menyusuri sepanjang pantai mulai dari Gumukmas hingga Puger,” ujar Siswono, ketua komisi B, yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Mengenai sepadan pantai yang menjadi dipersoalkan warga, M. Soleh dari tambak PT Pandawa Lima mengatakan, jika mengacu pada perpres, yaitu sepadan pantai adalah 100 meter dari bibir pantai saat air laut pasang tertinggi, hal ini tidak bisa dibenarkan.

“Menurut kami, soal sepadan pantai adalah proporsional tergantung kondisi tanah, jika tanah di pantai sangat rendah, tentu sepadan pantainya lebih dari 100 meter, bahkan bisa sampai 1 kilo. Dan jika hanya mengacu pada aturan proporsional JLS (Jalur Lintas Selatan, red) pun juga melanggar,” ujar Soleh.

Baca Juga : Inilah Beberapa Tanda dan Sebab Terjadinya Quarter Life Crisis

Hal yang sama juga disampaikan  Wahyu Prasetyo, asisten manajer produksi dari PT. Delta Guna Sukses (DGS), soal sepadan sungai. Yakni bangunan tambak harus menaati perpres. Pihaknya sudah melaksanakan hal tersebut karena HGU yang digunakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh BPN.

“Kami sangat mendukung adanya pertemuan ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait. Soal bangunan tambak, di tempat kami sudah sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh BPN. Dan ini sudah dilihat beberapa waktu lalu saat ada sidak dari anggota DPRD Jember,” ujar Wahyu.

Begitu juga mengenai limbah yang dipersoalkan oleh warga. Wahyu mengatakan  limbah yang ada di perusahaannya sudah memiliki IPAL dan ILC yang setiap 6 bulan sekali dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sedangkan dengan adanya beberapa tambak yang saat ini mulai bermunculan di wilayah pesisir pantai selatan, pihaknya selaku perusahaan yang memiliki izin resmi berharap agar ada win-win solution dan dibutuhkan komunikasi, sehingga tidak merugikan pengusaha tambak.

“Untuk menghindari kesalahpahaman antara pengusaha dengan masyarakat, memang dibutuhkan win-win solution dan komunikasi. Dan kami siap jika harus dilakukan ukur ulang maupun pengecekan pengolahan limbahnya. Hasilnya juga harus transparan disampaikan ke masyarakat. Ini sangat bagus, sehingga perusahaan kami yang sudah sesuai pengolahannya tidak menjadi kambing hitam,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy