TULUNGAGUNGTIMES - Pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan aset daerah untuk kegiatan usaha, baik perorangan, kelompok masyarakat, dan desa, harus melalui kajian teknis dari OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
"Saya tegaskan, pemanfaatan fasum itu bukan tidak boleh, tetapi harus melalui kajian teknis.. Jangan sampai kepentingan masyarakat melalui fasum ini terganggu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tulungagung Wahid Masrur, usai acara di pendopo, Kamis (20/05/2021).
Baca Juga : Jalur Utama Giripuno-Pandanrejo Kota Batu Diambil Alih Provinsi Jatim, Pengerjaannya Tengah Dilelang
Dijelaskan, perda Tulungagung memperbolehkan masyarakat, baik perorangan, kelompok atau desa, untuk memanfaatkan fasum atau aset daerah untuk kegiatan usaha atau ekonomi. Namun dengan catatan harus meminta izin dan pemanfaatan fasum tersebut tidak mengganggu fungsi utama dari fasum itu sendiri.
"Kalau masyarakat memanfaatkan fasum atau aset daerah untuk usaha punya iktikad baik (mengurus izin) nanti akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait, nyambung atau tidak, mengganggu fungsi fasum itu sendiri atau tidak. Kalau tidak mengganggu, tentu akan diakomodasi dan dibuatkan PKS (perjanjian kerja sama) sehingga akan muncul PAD di situ," jelasnya.
Untuk PKS fasum sendiri, lanjut Wahid, yang utama melibatkan OPD terkait. Sebab, dari bupati sudah diserahkan urusan teknisnya kepada dinas masing-masing. Secara teknis dirinya juga menyontohkan, kalau sungai tentu dengan Dinas PU Pengairan Pemukiman dan Perumahan Rakyat. Dan alau badan jalan dengan Dinas PUPR serta kalau terkait taman, itu dengan DLH.
Sebagai aparat penegak perda dan perbup, tugas satpol PP membantu untuk men-support OPD terkait. Jika di perjalanannya ada yang melanggar aturan (mbalelo), pihaknya akan membantu mengingatkan. "Akan kami maksimalkan, tetapi harus melalui kajian teknis agar fungsi utama dari pemanfaatan fasum ini tidak berkurang. Jika fungsi utama fasum berkurang, maka ada masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Pria ramah ini menambahkan, teknis perizinan pemanfaatan fasum itu ada sendiri. Bukan hanya surat pemberitahuan kepada bupati, melainkan surat izin kepada OPD terkait. Wahid meyakini jika surat pemberitahuan kepada bupati semuanya pasti diakomodasi. Namun itu semua tidak boleh dijadikan acuan dan harus ditindaklanjuti dengan membicarakan secara teknis dengan OPD terkait.
Baca Juga : Pembinaan Desa dan Bumdesa Dinilai Baik, Komisi A DPRD Jatim Beri Apresiasi
"Itu harus dibicarakan secara teknis. Kalau secara umum pasti dibolehkan oleh bupati. Artinya ada kepentingan yang lebih luas yang harus diakomodasi juga. Fasum itu untuk siapa sih? Kan untuk masyarakat, dan tidak boleh kepentingan masyarakat yang lain terganggu," ucap Wahid.
Wahid juga menggambarkan, misalnya stren sungai dijadikan usaha dan secara tidak langsung fungsi utama sungai tersebut menjadi rusak, menjadi kumuh. Maka dari itu harus ada kajian teknis dan yang mengetahui secara detail adalah dinas masing-masing.
Setelah hasil kajian teknis tidak menunjukkan berkurangnya fungsi utama fasum, maka akan dibuatkan PKS. "Dengan PKS nanti akan diprosentasikan misalnya sekian persen untuk pengelola, sekian persen untuk desa, sekian persen menjadi PAD. Kita arahnya ke sana, tidak ngawur, dan itu harus dikoordinasikan," tutupnya.