TULUNGAGUNGTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menilai Kabupaten Tulungagung sudah sangat baik dalam hal Pembinaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jatim.
"Menurut catatan kami, Kabupaten Tulungagung dalam hal pembinaan Desa atau Bumdes termasuk baik dibandingkan dengan Kabupaten-Kabupaten lain," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak usai pertemuan di Pendopo Tulungagung. Kamis (20/05/2021).
Baca Juga : Searah Kebijakan Pusat, Pemkot Malang Terus Genjot Literasi Digital di Berbagai Sektor
Dijelaskan, kunjungannya ke Kabupaten Tulungagung merupakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Jatim dalam rangka untuk menggali potensi penataan dan pengelolaan Bumdes.
Wakil Ketua Komisi yang membidangi Pemerintahan itu melihat, kegiatan perekonomian di wilayah Jatim khususnya sektor riil yang berada perkotaan mengalami gangguan akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda sudah hampir 1,5 Tahun. Kemudian yang tampak masih bisa berjalan pada situasi tersebut adalah kekuatan potensi ekonomi yang ada di Desa.
"Ini sebagai alternatif memajukan pertumbuhan ekonomi yang ada di Desa. Ini mungkin akan linear dengan program Ibu Gubernur. Ibu Gubernur Jatim saat ini sedang berusaha untuk menciptakan banyak destinasi wisata desa," ungkapnya.
Sahat Tua P. Simanjuntak mengaku, dalam kunjungan kerjanya ke Tulungagung mendapat banyak ilmu dan masukkan dari Bupati Tulungagung. Sebelumnya, dirinya tidak menyangka jika wisata Desa di Tulungagung justru diberdayakan dengan Bumdes.
Baca Juga : Ekskavasi Candi Gedog Dilanjutkan, Struktur Bangunan Peninggalan Kerajaan Kuno Kembali Tersibak
"Ini sangat penting bagi kita, untuk bisa kita bagi pengetahuan ini pada Kabupaten kota yang lain. Selamat buat Tulungagung, dengan keberhasilannya." tutupnya
Untuk diketahui, acara kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Provinsi Jatim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung dalam rangka fasilitasi kerjasama Desa dan Bumdesa/bersama serta pembinaan kesejahteraan masyarakat pedesaan terhadap Perda Provinsi Jawa Timur nomor 8 Tahun 2015.