BANYUWANGITIMES - Warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, sudah mengajukan surat kepada pimpinan DPRD terkait rencana pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar-waktu (PAW) karena kepala desa meninggal dunia.
Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Banyuwangi menunggu disposisi ketua dewan dalam menindaklanjuti pengaduan warga tersebut.
Baca Juga : Penerimaan Siswa Baru Kabupaten Malang 2021 Jalur Zonasi Tingkat SMP Sudah Dibuka
“Mereka sudah memasukan surat ke sekretariat dewan. Setelah ada disposisi ketua, maka Komisi I akan melakukan rapat internal. Setelah rapat, akan menindaklanjuti. Tapi Bagian Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Kamis besok akan turun ke Parangharjo,” kata Marifatul Kamila, anggota Komisi I DPRD Banyuwangi dari Partai Golkar, kepada wartawan media ini melalui WhatsApp (WA) Rabu (19/05/2021).
Sementara Sularso, salah seorang tokoh masyarakat Desa Parangharjo, mengungkapkan bahwa Senin lalu, dia bersama beberapa warga mengadukan permasalahan tahapan pilkades PAW desanya yang dinilai tidak normal.
“Bahkan informasi terakhir 7 orang panitia sudah mengundurkan diri. Tinggal tersisa dua orang. Artinya sudah bubar. Tetapi diisi lagi dengan orang-orang tertentu tanpa melalui musyawarah dusun bahkan sudah disahkan dalam rapat BPD dan dalam waktu dekat akan ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes),”ungkapnya.
Sularso menambahkan, sejak awal pembentukan panitia pilkades PAW di desa tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembentukan hanya melibatkan para ketua RT, tanpa melibatkan tokoh masyarakat desa setempat.
Baca Juga : Melintas di Lumajang, Warga Jember Jadi Korban Begal Motor
Sularso dan beberapa warga juga mendengar Bagian Tapemdes Pemkab Banyuwangi akan turun ke Desa Parangharjo menyelesaikan agar proses pilkades PAW di desanya berjalan normal.
”Yang jelas apabila sejak awal menyalahi aturan, maka hasilnya pun nanti tidak baik. Kami menginginkan proses pilkades PAW desa kami berjalan dengan baik. Kalau PAW-nya tidak baik, lebih bagus pilkades biasa saja,” pungkas Sularso.