MALANGTIMES - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP untuk wilayah Kabupaten Malang tahun ajaran 2021/2022 sudah dibuka.
"PPDB untuk SMP jalur zonasi sudah dibuka sejak 18 Mei 2021 kemarin,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Rachmat Hardijono, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga : Tunggu Laporan, Polresta Malang Kota Bakal Tindak Lanjuti Kasus Pinjaman Online yang Jerat Guru TK
Rachmat menerangkan, 18 Mei 2021 hingga 21 Mei 2021 nanti adalah masa verifikasi dan validasi. Sedangkan batas waktu untuk pendaftaran PPDB Kabupaten Malang jalur zonasi adalah 22 Mei 2021.
Ia menegaskan pengumuman untuk jalur zonasi akan dilangsungkan 24 Mei 2021. Adapun daftar ulang calon peserta didik baru (CPBD) adalah sehari setelah pengumuman, yakni 25 Mei 2021.
Rachmat juga menambahkan, para orang tua CPBD dapat mengakses link yang sudah disediakan Disdik. "Bisa mengakses link dari Disdik untuk pendaftarannya," tukasnya.
Link yang dimaksud Rachmat tersebut adalah link dengan alamat https://malangkab.siap-ppdb.com yang kemudian akan diarahkan ke situs PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Di situs tersebut orang tua atau wali murid dapat mengakses semua hal terkait PPDB. Mulai dari jadwal, peraturan, lokasi, alur pendaftaran, panduan mendaftar juga data statistik untuk seleksi masuk zonasi.
Adapun cara yang dapat dilakukan wali murid untuk melakukan pendaftaran ulang secara online pada waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Buka situs PPDB Online Kabupaten Malang (https://malangkab.siap-ppdb.com)
2. Pilih jalur PPDB Kabupaten Malang di mana siswa diterima
3. Pilih menu daftar ulang
Baca Juga : Suguhkan Panorama Cantik, Ini Alasan Pantai Jolosutro Wajib Dikunjungi Traveller
4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kode verifikasi/token yang didapatkan pada saat melakukan pendaftaran PPDB Kabupaten Malang secara online
5. Masukkan kode keamanan dan pilih lanjutkan
6. Cek ulang kesesuaian data di PPDB online Kabupaten Malang dan pilih kirim/simpan
7. Cetak bukti daftar ulang/lapor diri siswa
8. Tunggu ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah
9. Status 'belum lapor diri' kemudian akan berubah menjadi 'lapor diri' setelah ajuan lapor diri mendapatkan persetujuan dari admin atau operator sekolah