MALANGTIMES - Sederet program pembangunan daerah di Kota Malang mengalami penyesuaian. Hal itu dilatarbelakangi pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Sehingga, mengharuskan semua sektor mengambil langkah lain untuk tetap menjalankan program-program pemerintahan.
Selain mengubah nomenklatur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Malang tahun 2018-2023 juga harus disesuaikan.
Baca Juga : 201 Lansia Purnawirawan Polri di Kota Malang Jalani Vaksinasi
Hal inilah yang dibahas dalam kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Perubahan Renstra Tahun 2018-2023 di Ijen Suites Hotel, Rabu (19/5/2021).
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru. Di mana, perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 terbatas pada beberapa target indikator kinerja tujuan dan sasaran.
Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio, dan Angka Kemiskinan.
"RPJMD yang dulu 2018-2023 kan ada masalah pandemi ini, jadi capaian-capainya dan indikatornya ada perubahan," ujarnya.
Seperti IPM, dikatakan Sutiaji, targetnya mengalami penurunan. Hal tersebut mengacu pula pada fokus strategi nasional dimana pemulihan ekonomi masih menjadi yang diutamakan. Sehingga, jika RPJM diubah, maka penyusunan Renstra juga diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi.
"Karena ini sudah masuk ke recovery ekonomi semua. Jadi kegiatan-kegiayan banyak yang mengarah ke sana. Kalau RPJMD berubah maka capaian-capaiannya, Renstra-nya juga mengarah ke sana. Perubahan rencana strategis ini butuh inovasi untuk mengejar target-target pemulihan ekonomi," tandasnya.
Lebih jauh, Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rayahu menyampaikan, penyusunan perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini didasarkan pada Peraturan Mendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Baca Juga : Larangan Mudik, Wisata Sumber Maron Tetap Ramai Pengunjung
Di samping itu juga mengacu pada Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Juga, karena adanya pandemi Covid-19 yang urung usai.
"Sebenarnya perubahan RPJMD itu lalu berubah semua, tidak. Tapi karena ada aturan baru sesuai permendagri itu ada beberapa program prioritas yang urgent dilaksanakan dan ditambah. Maka program kegiatan kan harus mengikuti," katanya.
Ia menambahkan, untuk di Kota Malang, tidak mengalami penurunan target capaian indikator pembangunan yang terlalu signifikan. Semisal, dari angka awal sekitar 0,88 menjadi 0,83 persen.
Karena itu, penyempurnaan penyusunan dokumen baik RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023 harus diselaraskan. Dengan menyesuaikan program strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
"Dari forum ini kita membuat komitmen seluruh perangkat daerah untuk menyesuaikan lagi. Seperti dalam hal optimalisasi perekonomian melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif bernilai tambah tinggi, pengembangan pengelolaan pasar, pariwisata dan UMKM yang go digital," tandasnya.