BATUTIMES - Terkendala aplikasi, Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Kota Batu masih belum rampung. Progresnya hingga awal bulan Mei ini masih 50 persen.
Dengan demikian dari kurang lebih 1.800 ASN di Kota Batu yang baru menyelesaikan hanya setengahnya. Hal ini karena terkendalanya aplikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar-RB). “lalu belum ada fasilitas migrasi data jadi kami melakukan entry pegawai satu per satu,” ungkap Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Inspektorat Kota Batu Galuh Diajeng Wulandari.
Baca Juga : Pemkot Batu Berangkatkan 8 Petani ke Jepang, Coba Tebak untuk Apa?
Ia menambahkan, sejauh ini sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas surat-menyurat. Sementara kewajiban LHKASN bagi para ASN sesuai dengan SE Menpan-RB nomor 1 tahun 2015. Untuk Kota Batu membuat aturan turunan itu berupa Perwali Kota Batu nomor 18 tahun 2015. “ASN banyak yang akan menyelesaikan LHKASN jika akan mengikuti seleksi lelang jabatan,” imbuhnya.
Dia menyatakan, banyaknya yang menyelesaikan LHKASN karena bagi mereka yang ingin mengikuti lelang jabatan salah satu persyaratannya adalah menyelesaikan LHKASN.
Jika LHKASN itu tidak diselesaikan akan berdampak pada skor Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMBRB) oleh Kemenpan RB. Berbeda lagi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah rampung 100 persen pada 30 Maret 2021 lalu.
Baca Juga : Marvel Studio Ungkap Jadwal Tayang Black Panther: Wakanda Forever Juli 2021
Menurutnya terdapat 66 wajib lapor dari eksekutif mulai dari kepala daerah, eselon II, eselon III membawahi PD. Contohnya camat dan kepala bagian. Untuk jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).