MALANGTIMES - Sungguh keterlaluan tindakan yang dilakukan oleh Irwan Yulianto (24) warga Jalan Pondok Indah RT. 03/RW. 07, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Berdalih terlilit utang, Irwan nekat melakukan pemerasan harta benda dan pemerkosaan terhadap PSK (Pekerja Seks Komersial) berinisial NH (29) warga Jalan Teratai, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Viral Video Pria Diusir dari Masjid Gegara Maskeran, Polisi Tindak Tegas
Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman menjelaskan kronologi awal terkait tindak pidana pemerasan dan pemerkosaan yang bermula dari berkenalan di media sosial twitter pada hari Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi awal mulanya tersangka mengenal korban dari media sosial twitter dengan cara awalnya tersangka mencari wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim. Dari situ korban merespon komunikasi dengan tersangka dan saat itu disampaikan tarif untuk sekali berhubungan dengan nominal Rp 450.000," ungkapnya kepada awak media, Senin (3/5/2021).
Perwira yang akrab disapa Fatkhur ini mengatakan bahwa saat berkomunikasi di media sosial tersebut, tersangka menanyakan tempat dan waktu kepada korban untuk bertemu. Akhirnya diputuskan satu tempat Guest House di kamar nomor 203 yang berada di Jalan Borobudur Selatan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari melihat dengan tarif sebesar Rp 450.000, tersangka berfikir korban pasti dalam sehari sudah melayani beberapa laki-laki dan mempunyai uang pribadi. Tersangka juga telah mempunyai niatan untuk melakukan pemerasan kepada korban," terangnya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan bahwa sebelum berangkat, tersangka yang dalam kondisi waktu istirahat kerja mencari tali dan ditemukan satu utas tali warna putih. Selain itu, tersangka juga membawa satu buah pisau lipat kecil warna hitam yang merupakan koleksi tersangka.
"Sesampai di kamar 203 tersangka mengetuk pintu kamar dan di bukakan oleh korban. Pada saat itu tersangka sempat berbincang terlebih dahulu sambil merokok. Tersangka dan korban berada di atas tempat tidur namun di sisi yang berbeda," tambahnya.
Lanjut Fatkhur, saat rokok tersangka dimatikan, kemudian tersangka langsung mengeluarkan satu buah pisau lipat yang telah disiapkan di saku jaket sebelah kanan. Setelah itu tersangka mendekap korban dari depan yang pada saat itu sedang bersantai menonton televisi.
"Pada saat tersangka dekap, pisau lipat di tempelkan di leher korban. Saat itu tersangka mengancam korban
untuk menyerahkan barang pribadi dan uang. Apabila korban berteriak, tersangka akan membunuh korban," ujarnya.
Baca Juga : Bermodal TikTok, Ketua BEM Universitas Bhineka Tulungagung Mampu Jual Beras hingga 2 Kwintal per Hari
Kemudian, tersangka pelan-pelan merangkak mengambil tas korban. Pada saat itu, tersangka meminta korban mengeluarkan semua barang pribadinya dari dalam tas.
Dikeluarkan lah satu buah dompet berisi Rp 100 ribu yang kemudian diambil oleh tersangka. Selain itu juga ada handphone iPhone 8 Plus Rose Gold milik korban yang diambil tersangka.
Setelah itu korban diminta tersangka tengkurap di atas tempat tidur. Saat tengkurap, tersangka mengeluarkan satu utas tali dan mengikat kedua tangan korban. Setelah itu tiba-tiba tersangka merasa nafsu kepada korban, akhirnya saat korban tengkurap dan tangan diikat tali tersangka lepas celana korban.
Kemudian celana korban dimasukkan ke dalam mulut agar tidak bisa berteriak. Lalu setelah itu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban selama beberapa kali. Usai puas memerkosa korban, tersangka meninggalkan kamar tersebut.
"Begitu dapat kita ada laporan baru kita lakukan lidik, sehari setelah kejadian, hp ini pas dijual di salah satu konter di Sukarno-Hatta sana. Pas jual itu ketahuan baru kita adakan penangkapan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 kurungan penjara.