TULUNGAGUNGTIMES - Menjadi zona merah karena tingginya penularan covid-19 di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, para kepala desa membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan 19 desa Ini dituangkan dalam keputusan bahwa di wilayah Kecamatan Pakel akan dilarang tiga hal saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.
Display keputusan ini telah beredar di dunia maya. Isinya antara lain warga dilarang mudik bagi semua warga, meniadakan anjangsana dan meminta agar silaturahmi melalui daring (media sosial/telepon).
Baca Juga : Tiga Kendaraan di Tulungagung Rusak Berat karena Kecelakaan Beruntun, Ini Kronologinya
Saat dikonfirmasi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Pakel Jaelani mengatakan bahwa keputusan itu atas dasar kesepakatan seluruh kepala desa di Kecamatan Pakel. "Itu hasil ngobrol-ngobrol karena kita update dari gugus tugas covid-19 tingkat kecamatan Pakel, masuk zona merah," kata Jaelani, Sabtu (01/05/2021).
Menimbang tahun lalu (2020) kegiatan Lebaran bisa dilaksanakan tetap di rumah tanpa anjangsana, tahun ini kembali diteruskan agar potensi penularan covid-19 dapat diantisipasi. "Bedanya, tahun ini kita tidak menutup jalan. Hanya meminta warga menutup pintu," ujarnya.
Meski ia merupakan ketua AKD, keputusan ini ditegaskan bukan keputusan AKD namun keputusan bersama kepala desa di Kecamatan Pakel. "Keputusan bersama kepala desa, karena beberapa desa di Kecamatan Pakel sudah membahas di desanya masing-masing dan memutuskan meniadakan anjangsana di saat Lebaran," ungkapnya.
Banner yang menyebar di media sosial, disebut kepala desa Bangunjaya ini, belum dicetak. Sehingga Jaelani perlu meluruskan bahwa para kepala desa yang di dalam foto kompak tidak memakai masker itu merupakan foto lama dan akan diganti jika banner siap dicetak.
"Itu memakai foto lama. Jadi, nanti akan kita ganti termasuk tulisannya jika diperlukan. Hingga saat ini banner belum dicetak," jelasnya.
Baca Juga : Tetapkan 2 Tersangka, Polres Malang Ungkap Temuan Mayat Perempuan di Ladang Tebu
Ternyata keputusan bersama ini tidak serta merta disepakati seluruh desa. Misalnya, Kepala Desa Gesikian Nur Hadi saat dikonfirmasi menegaskan tidak setuju jika Lebaran tidak boleh mudik, tidak ada anjangsana, dan silaturahmi diganti daring.
"Saya jane (sebenarnya) tidak setuju. Tapi ketuanya (Desa) Bangunjaya sudah ngamini. Gimana aturane, saya juga tidak tahu. Suruh masang banner, saya juga tidak saya pasang," kata Nur hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pakel yang merupakan camat Pakel belum bisa dihubungi terkait keputusan para kepala desa di wilayahnya itu.