free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tetapkan 2 Tersangka, Polres Malang Ungkap Temuan Mayat Perempuan di Ladang Tebu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

01 - May - 2021, 04:45

Placeholder
Konfrensi pers penemuan mayat perempuan cantik di Kabupaten Malang (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang tetapkan 2 tersangka atas kasus penemuan mayat perempuan yang membusuk di kebun tebu Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, minggu lalu. Yaitu, CY (20) dan AA (25) yang dianggap melakukan pembiaran korban Dewi Lestari (25) saat mengalami kesakitan akibat terjatuh

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan,  setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran kepada Dewi Lestari. Namun perwira dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah kasus pembunuhan.

Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Ada Indikasi Pembunuhan di Jasad Korban yang Ditemukan di JLS

“Memang kasus ini sedikit unik. Meski bukan murni kasus pembunuhan, tapi dari penyelidikan yang dilakukan ada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Dan itu memenuhi unsur pelanggaran pidana,” ujar Hendri Umar, Jumat (30/4/2021).

CY dan AA terancam dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 4.500.

Hendri Umar menyebut bahwa alasan kedua tersangka itu dijerat dengan dua pasal itu karena tindakan penelantaran kepada korban. Pasalnya, pada saat korban masih hidup namun masih kondisinya lemah, tersangka tidak melakukan pertolongan.

Kapolres asal Solok, Sumatera Barat itu menegaskan, untuk Pasal 359 KUHP, korban sebelumnya minum miras di Stadion Kanjuruhan, saat itu korban kondisinya sudah lemah karena minum 15 sachet obat batuk komik, dan dibiarkan oleh pelaku dan dilanjutkan minum hingga mabuk.

“Setelah itu dalam kondisi mabuk, pelaku juga membiarkan korban mengendarai motornya sendirian. Hingga akhirnya korban terjatuh, pelaku hanya membawa korban ke rumah rekannya, tanpa memberikan pertolongan medis. Padahal saat itu korban sudah dalam kondisi lemah,” terang Hendri.

Korban Dewi Lestari sendiri diketahui meninggal pada Selasa (20/4/2021) lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, bukan hanya memberi kabar kepada keluarga korban atau pun lapor kepada pihak yang berwajib, justru pelaku membiarkan korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga : Komentar Jorok Terkait Gugurnya Awak Nanggala-402, Warga Tulungagung Diburu TNI-Polri

“Jadi di situ korban meninggal dan tidak segera dikabarkan, dan dibiarkan. Baik mengabari keluarga korban atau lapor ke kepolisian. Bahkan setelah sekitar dua hari, tepatnya pada Kamis 22 April 2021 malam, ada upaya dari pelaku yang terkesan akan menyembunyikan jasad korban. Awalnya pelaku ingin menguburkan jasad korban di lahan tebu yang tidak jauh dari rumah tersebut. Hanya sekitar 100 meter. Namun di tengah perjalanan, ada warga yang menyorot dengan senter. Pelaku kaget dan berlari meninggalkan korban begitu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Hendri Umar menyebut bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengacu pada Pasal 531 KUHP.

"Kemungkinannya tiga sampai empat tersangka. Karena ada orang lain yang mengetahui dan juga tidak ada tindakan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana