MALANGTIMES - Larangan mudik yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat juga menyasar pada kalangan santri di pondok pesantren. Dalam hal ini, santri turut menjadi kelompok yang tak boleh mudik pada perayaan Idul Fitri 2021 kali ini.
Meski larangan santri mudik telah dikeluarkan Kemenag RI, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak sepenunya mengikuti instruksi tersebut. Hingga saat ini, Kota Malang tetap memperbolehkan santri mudik, namun dengan pengetatan dan batasan.
Baca Juga : 4 Malaikat Datang Kepadamu Ketika Kamu Sakit, Ini yang Dilakukan!
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, diperbolehkannya santri mudik ini berdasar pada arahan Gubernur Jatim belum lama ini dalam rakor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dalam artian, ada dispensasi untuk para santri di Jawa Timur untuk bisa menjalankan mudik namun dengan pelaksanaan yang diatur.
"Kita di Jawa Timur kemarin dapat dispensasi. Seperti yang disampaikan Gubernur (Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa), santri bisa mudik tapi tidak boleh pakai angkutan umum," ujarnya.
Teknisnya, dikatakan Sutiaji, hal ini menjadi tanggung jawab dari masing-masing pengelola pondok pesantren. Sehingga, pihak pondok pesantren yang bakal menyediakan fasilitas transportasi bagi pemulangan santrinya.
Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pemulangan santri-santri tersebut.
"Ponpes-ponpes nanti yang mengkoordinir, seperti dulu itu pemulangan secara massal. Jadi boleh pulang, tapi dengan kendaraan khusus," jelasnya.
Alasan diberikannya dispensasi khusus untuk wilayah Jawa Timur ini, menurut Sutiaji, lantaran jumlah pondok pesantren (ponpes) yang ada di wilayah Malang Raya sangatlah banyak. Karenanya, Kota Malang tetap mengikuti arahan Gubernur Jatim terkait proses pemulangan santri di libur Lebaran ini.
Baca Juga : Hindari Jual Beli Jabatan, Bupati Pamekasan Minta KPK Pantau Proses Pergantian Wabup
"Di Jatim diberikan dispensasi pemulangan. Karena sebenarnya sebelum ada larangan mudik ini juga banyak dari mereka yang sudah libur dan sudah ada di rumahnya masing-masing. Karena sudah lama liburnya," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat sebagai upaya mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Larangan tersebut berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, pemerintah juga mengeluarkan aturan pengetatan bepergian pra dan pasca-larangan mudik, yakni mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.