PAMEKASANTIMES - Upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) nampaknya menjadi bagian yang diprioritaskan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Terlihat dari komitmen Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk menekan transaksi jual beli jabatan selama periode kepemimpinannya.
Bahkan, untuk menghindari transaksi jual beli jabatan dalam pemilihan Wakil Bupati Pamekasan yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan, dirinya meminta agar seluruh rangkaian proses jalannya pemilihan Wakil Bupati dipantau atau diawasi oleh KPK.
Baca Juga : Asyik Berduaan di Kamar Indekos Saat Bulan Puasa, Pasangan Bukan Muhrim Asal Pamekasan Diamankan
Hal itu disampaikan Baddrut saat memberikan sambutan dalam acara Rakor Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Pamekasan, yang dilaksanakan di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (28/4/21).
Dalam acara Rakor monitoring dan evaluasi Pemberantasan Korupsi tersebut dihadiri oleh Edy Suryanto Direktur Pencegaan Direktorat III Wilayah 2 Kordinasi dan Supervsi KPK, yang didampingi oleh Septa Adiwibawa Kordinator KPK Wilayah Jawa Timur.
“Di kabupaten ini Insya Allah, karena Pak Wabupnya meninggal dunia, akan ada pemilihan Wakil Bupati di beberapa bulan yang akan datang. Mohon kepada Bapak Edi, ini diawasi juga, agar Wakil Bupati yang terpilih juga lahir dari pemerintahan yang bersih pak,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPRD Jawa Timur itu menegaskan pihaknya menginginkan proses pemilihan Wakil Bupati di Pamekasan berjalan bersih. Sehingga wakil Bupati yang terpilih bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
“Kalau ada yang begituan itu ( jual beli suara, red) ya ambil yang begituan itu. Masak bupatinya yang begini ini sudah dituduh korupsi, padahal bupatinya udah hidup sederhana. Bagi saya tak punya beban apapun saya punya beban untuk membawa Pamekasan jadi kabupaten yang baik,” tambahnya.
Baca Juga : Dedikasi Petugas Pemakaman UPT PPU DLH Kota Malang, Layak Dapat Jempol
Menanggapi hal itu, Edi Suryano Direktur Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Kordinasi dan Supervsi KPK, mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemantauan agar tidak sampai terjadi prilaku jual beli suara. Sebab siapa yang mau dipilih dan bagaimana prosesnya bukan kewenangan KPK.
“Terkait dengan pemilihan Wakil Bupati, Pak Bupati mungkin kami akan melakukan pemantauan dulu pak, karena memang siapa yang mau dipilih kan bukan kewenangan kami Pak. Kewenangan siapa ini pak, partai pak ya, DPRD dan usulannya partai. Paling kami memantau agar jangan sampai ada suap menyuap, itu saja,” tutupnya