MALANGTIMES - Pembongkaran reklame iklan rokok di Monumen Pesawat Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dilakukan kemarin siang (Selasa, 27/4/2021) diapresiasi legislatif. Pasalnya, langkah ini dilakukan lantaran pihak pemasang iklan hingga saat ini tak mengkantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Malang yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Malang terkait pembongkaran iklan tersebut," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum, Kamis (28/4/2021).
Baca Juga : Stripes Outfit Ideas Buat Yang Berhijab, Cocok untuk Acara Reunian Bukber
Meski begitu, pria yang akrab disapa Ulum ini mengharapkan, kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Mengingat, tempat tersebut menjadi salah satu hal ikonik di Kota Malang. Jika dibiarkan begitu saja, bakal menjadikan julukan kota pendidikan bagi Kota Malang bakal berganti menjadi kota iklan rokok.
"Harapannya hal yang serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Tolong bisa dipikirkan dampak kebdepannya. Jangan sampai ada preseden baru yaitu Kota Malang menjadi kota iklan rokok di sudut-sudut strategis," imbuhnya.
Dalam hal ini, politisi PKS tersebut juga menyoroti perihal penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang terkhusus bagi dinas terkait yakni satpol PP. Sehingga, ketika ada temuan pembangunan tak berizin, maka bisa dilakukan pencegahan penindakan.
"Penegakan perda perlu terus digalakkan dengan tegas, terkhusus bagi Satpol PP Kota Malang. Jika ada pembangunan yang tidak berizin, maka bisa segera dilakukan tindakan pencegahan agar dapat segera teratasi dan tidak menjadi blunder pemkot," imbuhnya.
Seperti, diketahui pemasangan iklan reklame di Monumen Pesawat Soekarno-Hatta tersebut belum mengantongi izin. Pembongkaran iklan itu sendiri dilakukan setelah melalui proses yang bertahap, mulai dari pemberian surat teguran 1, 2, 3, hingga proses pembongkaran.
Baca Juga : Kasus Tak Kunjung Usai, Petani Jeruk Selorejo Sesalkan Pemalsuan Status dari Pemdes
Menurut Ulum, hal tersebut sejatinya bisa dicegah sejak awal apabila ditemui pelanggaran langsung ditertibkan. Sehingga tidak merugikan banyak pihak, Pemkot Malang, pengelola iklan, masyarakat dan dinas terkait.
Ke depan pihaknya mendorong Pemkot Malang untuk lebih memperhatikan kontruksi pembangunan dari ikon-ikon yang menjadi ciri khas Kota Malang. "Kejadian patung pesawat di Jl Soehat ini membuat kita lebih aware tentang bagaimana seharusnya memperlakukan dan merawat sejarah yang menjadi ikon Kota malang di sudut sudut kota," pungkasnya.