BLITARTIMES - Seorang pria berinisial S (41), asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke polisi setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur. Pelaku dipolisikan setelah orang tua korban tidak terima anaknya disetubuhi.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban diketahui masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Pertama, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat malam Valentine.
Baca Juga : Ditabrak Truk Jalan Mundur, Wanita Muda di Blitar Alami Luka Parah
“Pelaku sudah kami amankan. Dia telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” kata Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi, Senin (26/4/2021).
Dijelaskan, untuk memuluskan hasrat birahinya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Korban awalnya diminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Melalui chatting WhatsApp, pelaku S mengajak korban untuk berhubungan badan.
Kepada pelaku, korban sempat menyatakan penolakan karena takut hamil. Namun S meyakinkan korban agar mau disetubuhi dan berjanji menikahi korban jika hamil.
Setelah berpikir, korban akhirnya datang ke rumah pelaku. Setelah bertemu dan berbincang, keduanya kemudian melakukan persetubuhan di dalam kamar di rumah pelaku.
“Persetubuhan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pertama saat malam Valentine. Sekali bertemu persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali,” paparnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Gelar Operasi Pasar Murah, Bupati Rini: Ayo Belanja, Patuhi Protokol Kesehatan
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kelakuan bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban. Setelah didesak keluarganya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi S.
“Orang tua korban kemudian datang ke kami untuk melaporkan kejadian ini. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Linar.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.