MALANGTIMES - Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang semakin memberikan kemudahan terhadap pengurusan izin usaha mikro kecil menengah.
Hal itu membuat pengajuan izin usaha mikro kecil menengah menunjukkan tren positif.
Baca Juga : Ingin Tampil Lebih Fresh? Cobain Styling Busana Aneka Blazer Warna Ini
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo mengatakan, pada tahun 2020 hingga tahun 2021 tren pengajuan izin usaha mikro meningkat.
"Karena izin mikro itu tanpa komitmen apa-apa sudah langsung kita keluarkan saat itu. Mereka menunggu di pendampingan itu, langsung jadi. Jadi begitu dia mengajukan izin mikro melalui OSS (Online Single Submission, red) itu langsung jadi," ujarnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan berkas pengajuan izin usaha mikro kecil menengah yang diterima oleh Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, hingga 19 April 2021 sudah terdapat lebih dari 20 pelaku usaha yang mengajukan izin.
"Kalau persentase saya belum bisa menghitung ya. Tetapi kalau dari tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021 ini sudah ada 20-an yang mengajukan izin mikro. Saya kira meningkat (dibanding dengan Bulan Maret, red)," terangnya.
Kemudahan yang dirasakan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah terutama terkait hal administrasi, tidak perlu lagi melalui kelurahan maupun kecamatam, namun langsung menuju Kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
Hal itu didasari dengan diterapkannya Peraturan Wali Kota Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dari Wali Kota Kepada Kepala Disnaker-PMPTSP.
Baca Juga : Lebaran Tak Boleh Mudik, Untungkan Disparbud Kabupaten Malang, Kok Bisa?
Minto menjelaskan, bahwa pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha mikro kecil menengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan memanfaatkan OSS berbasis komitmen yakni yang memiliki modal usaha Rp 50 juta ke bawah.
"Menurut PP 24 ini besar modalnya Rp 50 juta ke bawah. Tapi nanti di OSS yang berbasis risiko itu ada perubahan. Mikro besarannya kalau nggak salah dibawah Rp 1 Miliar. Dipermudah sekali. Untuk pelaku usaha dengan OSS berbasis risiko ini sangat dipermudah sekali terkait legalitas izinnya yang diberikan itu," jelasnya.
Dengan kemudahan yang diberikan, Disnaker-PMPTSP bersama pihak-pihak instansi yang berwenang akan meningkatkan dan memperketat pengawasan di lapangan.
"Makanya di daerah bekerja ekstra kerasnya itu di pengawasannya. Ketika praktik di lapangan, apakah ada kesesuaian terkait izin yang dikeluarkan," tutupnya.