free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ternyata, Mayoritas Desa di 14 Kecamatan di Tulungagung telah Menerima SPPT-PBB

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

08 - Apr - 2021, 04:48

Placeholder
Rapat Koordinasi antara Bapenda, Sekda dan DPRD Kabupaten Tulungagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Sejumlah Desa di Tulungagung telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) meski sebelumnya menolak. Sudah ada sekitar 163 dari 14 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Tulungagung yang telah menerima SPPT-PBB P2 dan siap dibagikan kepada Wajib Pajak (WP).

"Untuk Boyolangu, sudah beberapa desa mengambil SPPT-PBB," kata Anang Mustofa, Kepala Desa Kendalbulur, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga : Nikmatnya Awon-Awon Bakar Pedas Manis di Pantai Sidem Tulungagung

Alasan menerima ini menurut Anang, sebagian besar aspirasi kepala desa yang sebelumnya keberatan telah terakomodir. Misalnya, adanya stimulus untuk pajak BPHTB, dibukanya ruang untuk mengajukan keberatan secara kolektif bagi nilai NJOP yang tidak wajar serta kesiapan Bapenda melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. "Pertimbangan tersebut tentunya bisa meringankan wajib pajak," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sekda Kabupaten Tulungagung juga telah menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Tulungagung, terkait hal ini di ruang Graha Wijaksana.

Hasilnya, ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan, kenaikan NJOP kali ini memang sudah disepakati antara kepala desa dengan eksekutif yakni dengan kenaikan maksimal 25 persen.

DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong kepada bupati terkait kenaikan NJOP ini agar segera dievaluasi. Apabila ada yang kurang harus diluruskan, yang benar harus dilanjutkan. "Harus dilakukan evaluasi terkait kenaikan NJOP, dan pajak yang masih dikeluhkan oleh warga," kata Marsono, ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Selain evaluasi, Marsono juga berharap kerjasama antara pemerintah daerah dan kepala desa tetap bisa berjalan dengan baik guna mendistribusikan SPPT-PBB P2 ke wajib pajak. “Pihak Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar melakukan evaluasi Terkait kenaikan NJOP PBB P-2 supaya berjalan dengan baik yang telah disepakati bersama,” terangnya.

Marsono juga menyarankan agar warga yang merasa keberatan terkait pembayaran NJOP supaya menyampaikan kepada Camat maupun Kepala Desa.

Baca Juga : Surplus di Tahun 2020, Bumdesma Kecamatan Gondang Salurkan Bansos hingga Ratusan Juta

Sekretaris Daerah Tulungagung, Sukaji sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Tulungagung, jika ada yang keberatan dengan kenaikan NJOP yang tidak wajar. “Apabila ada warga masyarakat merasa keberatan tentang kenaikan NJOP, maka kami lakukan pengkajian ulang,” kata Sukaji.

Untuk meningkatkan nilai jual tanah yang tinggi, menurut Sukaji salah satunya adalah menaikkan NJOP. "Ini merupakan keuntungan bagi masyarakat, supaya potensi tanah di Kabupaten Tulungagung mempunyai nilai jual yang tinggi," paparnya.

Kebijakan kenaikan NJOP ini sudah diatur dalam Perbup, termasuk diatur soal stimulus pemberatan pembayaran pajak yang sudah tersampaikan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya