BATUTIMES- Perumdam Among Tirto Batu akan mengkaji kenaikan tarif bagi para pelanggan. Kajian itu, dikatagorikan kelas pelanggan bagi warga yang berada di rumah elit.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan, terkait perubahan tarif diperlukan musyawarah bersama. Karena ada hal yang perlu disepakati untuk penyesuaian perubahan.
Baca Juga : Buka Musyarawah Seniman Kabupaten Malang, Bupati: Kita Ingin Setara dengan Bali
"Kemarin, saya sudah menyampaikan kepada Direktur PDAM, jika skala kecil seperti rumah tangga itu tidak dinaikkan. Tetapi, kalau yang berada di perumahan elit, perlu disesuaikan. itu pun tidak besar," ujarnya saat ditemui di Graha Pancasila, Balai Kota Batu, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, Direktur Perumdam Among Tirto Batu, Eddy Sunaedi mengatakan, belum adanya pemberlakuan kenaikan tarif air bagi pelanggan. Dan kini masih tengah mengkaji. Seperti, pembuatan kategori kelas pelanggan bagi warga yang berada di perumahan elit.
"Nanti ada tarif yang berbeda antara warga yang mampu dan tidak mampu. Hal ini, agar timbul keadilan di tengah masyarakat. Jadi harganya tetap, namun ada perubahan tarif untuk kelas pelanggan," ujarnya.
Lanjutnya, kelas pelanggan ada 4 yaitu rumah tangga 1 hingga 4. Kemudian akan ditambah 2 lagi menjadi rumah tangga kelas 5 dan 6.
"Nah, kategori baru nanti meliputi masyarakat yang perekonomiannya mampu atau tinggal di rumah elit. Selanjutnya kenaikan tarif industri ke niaga juga akan ditambah yang awalnya masih niaga 1 dan 2 ditambah jadi niaga 3 dan 4," ujarnya.
Kenaikan tarif akan dikenakan kepada kategori pelanggan rumah tangga golongan 3 hingga golongan 6 yang notabene kelompok keluarga mampu. Serta pada kategori niaga industri, terlebih sekarang perkembangan usaha di Kota Batu terus meningkat.
Baca Juga : Dinsos Kota Batu Kembali Verifikasi DTKS
"Acuan untuk menaikkan tarif yakni PP 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. Jika di Kota Batu rata-rata pelanggan melakukan pembayaran di kisaran Rp 40 ribu. Atau bisa dibilang masih jauh dari angka Rp 100 ribu," ujarnya.
Diketahui, selama berjalan 19 tahun besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga sebesar Rp 880 per meter kubik tidak berubah. Selain rumah tangga, kategori lainnya yakni niaga maupun industri sebesar Rp 1100 dan Rp 1200 per meter kubik.