MALANGTIMES - Progres tatanan regulasi pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi investor tengah disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal inipun disoroti oleh instansi-intansi terkait, salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.
Hal ini itu berkaitan dengan ketenagarkerjaan dan dampak regulasi pada kondisi kependudukan di Kota Malang. Artinya, pemetaan terkait siapa saja yang berhak untuk mendapatkan kemudahan dalam regulasi yang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 oleh Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang ini.
Baca Juga : Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Polresta Malang Kota Terjunkan 300 Personel
Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kota Malang Sudarso menyatakan, seperti apa antisipasi dari regulasi ini nantinya, mengingat dimungkinkan akan terjadi urbanisasi besar-besaran terkait investasi ke Kota Malang.
"Untuk konten tenaga kerja lokal yang direkrut, apakah ada ketentuan khusus. Lalu, tenaga kerja ini apa orang yang ber KTP Malang saja atau seperti apa. Kami khawatir jika tidak diperjelas akan ada urbanisasi besar-besaran ke Kota Malang," ujarnya.
Menurut Sudarso, merujuk pada isi dalam naskah akademik Ranperda ini, dimungkinkan pemberian insentif dan kemudahan investasi bisa lebih besar memberikan kepada investor jika dapat menyerap banyak tenaga kerja lokal atau asal Kota Malang.
Artinya, jika semakin banyak perusahaan atau proyek investasi menyerap tenaga kerja lokal daerah Kota Malang, maka akan semakin besar insentif atau kemudahan investasi yang didapati oleh investor.
"Khusus ini sepertinya perlu didalami lagi. Mungkin bisa dibatasi, yang ber KTP Kota Malang paling nggak sudah beridentitas Kota Malang lebih dari 5 tahun, atau batasan lainnya," tandasnya.
Baca Juga : Gerakan Bersama Seluruh Jatim, Kwarcab Pramuka Kota Malang Bersih-Bersih Masjid Jami Jelang Ramadan
Untuk diketahui, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut dibuat dengan tujuan menurunkan angka pengangguran. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang melalui sinergitas antar pemerintah, investor dan pelaku usaha.
Adapun bentuk insentif dan kemudahan inventasi itu, diantaranya pemberian keringanan, potongan sampai pembebasan retribusi hingga pajak. Kemudian, pemberian bantuan fasilitasi modal, pelatihan, hingga riset pengembangan bagi pelaku usaha mikro kecil atau industri, dan lainnya.
Di mana hal itu bergantung pada jenis masing-masing usaha yang dijalankan. Seperti, usaha mikro, kecil, dan atau koperasi. Lalu, usaha yang dipersyaratkan, baik itu dengan kemitraan, kepemilikan modalnya, izin lokasi, perizinan khusus, dan masih banyak lainnya.