MALANGTIMES - Capaian yang diraih Kota Malang di bidang pelayanan publik terkait kesehatan patut diapresiasi. Pasalnya saat ini Kota Malang telah mencapai UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan pelayanan kesehatan yakni sebanyak 95,24 persen dari jumlah total 843.810 jiwa masyarakat Kota Malang sudah terlindungi dengan jaminan kesehatan.
"Jaminan kesehatan berupa perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kota Malang sudah UHC, seluruhnya masyarakat dibiayai APBD (anggaran pendapatan belanja daerah, red) untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji kepada MalangTIMES.
Baca Juga : Terapkan Asesmen Kompetensi Minimum, Begini Model Penerimaan Siswa Baru di Banyuwangi
Terkait pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Yakni jika terdapat masyarakat Kota Malang selama tiga bulan secara berturut-turut tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh Pemkot Malang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor Tahun 2020.
Namun tidak hanya penjaminan kesehatan, pihaknya juga menerapkan beberapa langkah dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat Kota Malang. Terdapat empat komponan utama yakni promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan secara aktif mengintegrasikan peluang yang dihadirkan kemajuan teknologi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif menjelaskan bahwa syarat tercapainya UHC yakni minimal 95 persen dari total jumlah penduduk harus terlindungi dengan jaminan kesehatan.
Ternyata, dalam meningkatkan derajat kesehatan tidak hanya berfokus pada pemenuhan jaminan kesehatan. Namun di dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini pihaknya terus mengedepankan beberapa langkah yang selalu diterapkan yakni 3T (testing, tracing, treatment).
"Proses testing, tracing dan treatment dilakukan dengan aturan yang sudah ada. Namun teman-teman mengembangkan sendiri, tracing bisa secara langsung maupun tidak langsung, yakni melalui video call dengan yang isolasi mandiri dirumah," ujarnya.
Baca Juga : Ketua PBNU Resmikan Bangunan RSI Unisma Menuju Rumah Sakit Pendidikan
Pihaknya untuk saat ini juga melarang pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Melainkan sudah disediakan dua tempat sebagai lokasi isolasi bagi pasien Covid-19. Yakni Rumah Sakit Lapangan Idjen Boulevard dan Safe House Jalan Kawi.
Adanya dua lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 tersebut cukup optimal untuk melakukan penanganan intensif terhadap pasien Covid-19. "Untuk sekarang ini keterisian tempat tidur di safe house berkisar 30 persen," katanya.
Angka perkembangan pasien Covid-19 di Kota Malang pun tidak begitu mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Malahan, perkembangan pasien Covid-19 terbilang mengalami penurunan jika dibandingkan saat pandemi Covid-19 yang datang di Kota Malang dimulai pada Bulan Maret 2020.