BANYUWANGITIMES - Saat ini kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diserahkan penuh kepada sekolah. Tidak ada satu indikator pun yang perangkat penilaian yang diselenggarakan pemerintah pusat.
Menurut Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengganti ujian nasional yaitu asesmen kompetensi minimum (AKM) untuk SD dan SMP.
Baca Juga : Bupati Ipuk Minta Hotel dan Cafe di Banyuwangi Fasilitasi Pengamen Jalanan
Di mana AKM tidak sama dengan Ujian Nasional (UN). AKM berfungsi sebagai alat ukur kemampuan penguasaan siswa terhadap pelajaran sifatnya juga sampling atau tidak semua siswa. “AKM diperuntukkan kepada siswa yang berada di grade tengah, yaitu kelas 8 untuk siswa SMP dan kelas 4 seterusnya bagi siswa SD,” kata Suratno kepada BanyuwangiTIMES.
Bagaimana dengan kelulusan? “Kelulusan mengacu pada evaluasi yang diselenggarakan oleh sekolah melalui ujian akhir sekolah yang akan digabung dengan penilaian proses anak selama di sekolah. Dan sekolah dalam hal ini harus menyusun surat keputusan kriteria kelulusan sekolah tersebut yang bisa menggambarkan bagaimana proses kelulusan dilakukan,” jelas Suratno.
Selanjutnya dia menuturkan selain pertimbangan kuantitatif berupa nilai(angka-angka hasil evaluasi) penilaian kepribadian anak selama melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM dan ekstrakulikuler juga menjadi pertimbangan.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Mal Pelayanan Publik, Wabup Malang Didik Sebut Gandeng Kejari dan Imigrasi
Kemudian untuk proses masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya mengacu pada Permendikbud tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru untuk siswa PAUD hingga siswa SMA/SMK. “Jika pendaftar melebihi pagu yang dimiliki akan ada empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah kerja orang tua. Itu semua akan digunakan dengan proporsi yang sudah digariskan di permendikbud,” pungkasnya.