free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Divonis 1 Tahun, Istri Bos ATK Kaget dan Sampaikan Hal Ini

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Mar - 2021, 01:08

Placeholder
Ida Mulyani, istri bos ATK di Jalan A Yani, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang (Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Istri korban bos toko alat tulis kantor (ATK) di Jalan A Yani, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Ida Mulyani mengaku sebenarnya istilah memaafkan yang disampaikan ke pelaku AP (17) hanya sebatas pribadi, namun pihaknya tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.

Lika-liku proses hukum AP, terdakwa dengan kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan mantan bosnya Rudi Jauhari meninggal dunia menemui fakta baru.

Baca Juga : Suka Pakai Sabu Biar tidak Loyo, Pria ini Ditangkap Polsek Dukun

Ida mengaku kaget dengan vonis satu tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang kepada AP. Pasalnya, Ida hanya datang ketika sidang pertama dan buta tentang hukum.

“Saya datang waktu sidang pertama saja itu, dan baru tahu di media sosial bahwa pelaku itu kena (dihukum) satu tahun,” kata Ida Mulyani, Jum'at (19/3/2021) saat dijumpai di tokonya.

Saat media ini menemui Ida Mulyani, terlihat toko tersebut masih buka dan melayani pembeli ATK seperti biasa. Ida bersama dua karyawannya nampak sibuk ketika ada dua orang pembeli.

Ketika disinggung masalah pelaku yang divonis satu tahun penjara itu, Ida awalnya sangat gugup ketika berbicara. Pasalnya, ia harus mengulang memori kembali ketika ia mendapati AP melakukan hal yang keji terhadap suaminya.

“Maaf mas ya saya agak grogi, karena kalau ditanya itu saya jadi mengulang lagi ingatan kemarin,” kata dia.

Dikatakan Ida, dia datang pada sidang pertama karena diundang oleh PN Kabupaten Malang. Sehingga ia datang dengan anaknya dan juga dua karyawannya.

Dalam sidang tersebut, Ida mengikuti seperti layaknya sidang yang dilakukan. Namun Ida kaget ketika ditanya apakah memaafkan pelaku mengingat kejadian tersebut telah merenggut nyawa suaminya.

Ida pun menjawab telah memaafkan pelaku, bahkan Ida juga diberi kesempatan untuk video call yang difasilitasi PN Kabupaten Malang untuk menyampaikan keluh kesahnya kepada pelaku.

Dalam video call itu, Ida juga menyampaikan kepada pelaku bahwa ia meminta maaf atas perbuatan suaminya semasa hidup. “Saya sampaikan waktu itu bahwa saya minta maaf ketika semasa hidup suami saya ada salah kata atau perbuatan, dan sebaliknya saya juga sudah memaafkan dia,” bebernya. 

Baca Juga : Pendaftaran Ditutup Hari Ini, Siapa Saja Calon Sekda Kota Malang?

Tapi Ida menyampaikan memaafkan pelaku meski sempat menyakiti hatinya. “Secara pribadi memang saya memaafkan, cuma secara hukum kami menyerahkan ke pihak berwajib,” ungkap dia.

Disinggung secara rinci memaafkan pelaku itu, Ida menjelaskan bahwa ia ditanya hakim apakah memaafkan pelaku, dan ia mengiyakan pertanyaan itu tanpa mengetahui apa maksud dari pertanyaan tersebut. “Ya secara pribadi memang saya maafkan, tapi memang secara hukum saya harap tetap jalan,” ujar dia.

Setelah tahu tentang putusan hakim, Ida pun sedikit menyesalkan. Pasalnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan kepada suaminya. “Belum setimpal, kalau bisa lebih dari setahun,” tegas dia.

Sebelumnya, Ida pun mengakui bahwa pihaknya tidak membuat surat pernyataan apapun terkait sikap memaafkan pelaku yang menganiaya suaminya hingga meninggal dunia. Akan tetapi, Ida menegaskan hal itu hanya disampaikan ketika ditanya hakim dan ketika difasilitasi untuk video call dengan pelaku.

“Tidak ada surat resmi (sikap saya memaafkan pelaku, red), hanya bicara saja,” jelas dia. 


 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni