free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendaftaran Ditutup Hari Ini, Siapa Saja Calon Sekda Kota Malang?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

19 - Mar - 2021, 22:23

Placeholder
Balai Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Tahap pendaftaran seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang akan ditutup hari ini (Jumat, 19/3/2021). Hingga siang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengantongi 5 nama pejabat yang bakal mengikuti seleksi dari wilayah Kota Malang.

Mereka, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Erik Setyo Santoso.

Baca Juga : Beredar Poster Puan-Moeldoko untuk 2024, Ini Kata Kubu KLB dan Polisi

 

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang Mulyono.

"Sudah ada 5 yang disampaikan ke saya. Dan memang bebas pendaftaran ini untuk siapapun yang memenuhi syarat," ujar Wali Kota Malang Sutiaji ditemui MalangTIMES di Balai Kota Malang, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, kelima calon Sekda Kota Malang tersebut dinilai telah memiliki pengalaman yang mumpuni. Artinya, telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lebih lanjut.

"Sama-sama sudah memiliki pengalaman. Dan yang sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kriteria calon Sekda ini harus yang diterima oleh masyarakat, ASN (Aparatur Sipil Negara). Harus sehat jasmani dan rohani, orangnya Smart, profesional, humanis dan bersih. Disesuaikan dengan aturan yang ada," terangnya.

Adapun, syarat-syarat lain bagi pendaftar Sekda itu haruslah seorang ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/DIV, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca Juga : Dorong Kemajuan Para Pelaku Seni dan Budaya di Kota Malang, Begini Upaya Disdikbud

 

Kemudian sedang/ pernah menduduki JPT Pratama paling singkat 2 tahun, telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan Tingkat II, dan yang lainnya hingga batas usia maksimal 56 tahun per tanggal 1 April 2021.

Sebagai informasi, pencarian Sekda Kota Malang ini lantaran sudah berakhirnya masa jabatan dari Sekda Kota Malang sebelumnya Wasto pada 1 Maret 2021 lalu.

Yang mana saat ini, jabatan itu masih diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang yakni Hadi Santoso yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya