LUMAJANGTIMES - Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat berharap agar proses pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera dituntaskan, agar segera menjadi Perda yang siap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Saat ini menuut H. Akhmat ada 11 Raperda yang sedang menjadi pembahasan di DPRD Lumajang. Dari 11 Raperda tersebut 9 diantara diajukan oleh eksekutif sedangkan 2 diantaranya Raperda inisiatif dari DPRD Lumajang.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Lumajang: BPBD Saatnya Tambah Peralatan
"Target kita selurh Raperda ini bisa tuntas sebelum akhir maret 2021, sehingga bisa segera digunakan sebagai landasan program pembangunan di Kabupaten Lumajang," tutur H. Akhmat kepada Jatim, mala ini Minggu (28/2).
Adapun dua Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Lumajang adalah :
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.
Sedangkan 9 Raperda yang diajukan oleh eksekutif adalah :
1. Raperda kabupaten Layak Anak
2. Raperdan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
3. Raperda Perubahan atas Perda no. 1 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Raperda Penanaman Modal
5. Raperda Penyelenggara Oerumahan dan Kawasan Permukiman
6. Raperda Perubahan ke 2 Atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan
7. Raperda Pengarustamaan Gender
Baca Juga : Bencana Tanah Longsor Desa Sawaran Lor, Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan
8. Raperda Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah
9. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
H. Akhmat juga berharap agar ketik Raperda ini mendapat persetujuan dari Gubernur segera disusul dengan Perbub sebagai petunjuk pelaksanannya.
"Kita berharap Bupati juga segera menerbitkan Perbub begitu Raperda disyahkan jadi Perda, sehingga bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh OPD yan terkait dengan Perda tersebut.