free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Lumajang Targetkan 11 Raperda Tuntas Sebelum Akhir Maret 2021

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

01 - Mar - 2021, 06:29

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

LUMAJANGTIMES - Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat berharap agar proses pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa segera dituntaskan, agar segera menjadi Perda yang siap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Saat ini menuut H. Akhmat ada 11 Raperda yang sedang menjadi pembahasan di DPRD Lumajang. Dari 11 Raperda tersebut 9 diantara diajukan oleh eksekutif sedangkan 2 diantaranya Raperda inisiatif dari DPRD Lumajang.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Lumajang: BPBD Saatnya Tambah Peralatan 

 

"Target kita selurh Raperda ini bisa tuntas sebelum akhir maret 2021, sehingga bisa segera digunakan sebagai landasan program pembangunan di Kabupaten Lumajang," tutur H. Akhmat kepada Jatim, mala ini Minggu (28/2).

Adapun dua Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Lumajang adalah :

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.

Sedangkan 9 Raperda yang diajukan oleh eksekutif adalah :

1. Raperda kabupaten Layak Anak

2. Raperdan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang

3. Raperda Perubahan atas Perda no. 1 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

4. Raperda Penanaman Modal

5. Raperda Penyelenggara Oerumahan dan Kawasan Permukiman

6. Raperda Perubahan ke 2 Atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi  Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan

7. Raperda Pengarustamaan Gender

Baca Juga : Bencana Tanah Longsor Desa Sawaran Lor, Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan 

 

8. Raperda Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pembentkan dan Susunan Perangkat Daerah

9. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

H. Akhmat juga berharap agar ketik Raperda ini mendapat persetujuan dari Gubernur segera disusul dengan Perbub sebagai petunjuk pelaksanannya.

"Kita berharap Bupati juga segera menerbitkan Perbub begitu Raperda disyahkan jadi Perda, sehingga bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh OPD yan terkait dengan Perda tersebut.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya