MALANGTIMES - Sebanyak 83 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi dilantik.
Prosesi tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji dalam agenda Penyerahan Keputusan Pengangkatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2019, di Mini Block Office, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga : Diwarnai Protes, Pelantikan Perangkat Desa di Sambirobyong Tetap Dilaksanakan Besok
"Kita serahkan SK dan perjanjian kerja untuk 83 tenaga PPPK. Sebanyak 72 berprofesi sebagai guru, dan 11 lainnya merupakan penyuluh pertanian," ujarnya.
Sutiaji menambahkan, ke 83 tenaga PPPK ini mendapatkan hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja tidak mendapatkan jaminan pensiun. Seperti, terkait hak mendapatkan gaji bersetara UMK Kota Malang yakni Rp Rp 2,940 juta, termasuk dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
"Haknya, mereka juga dapat tunjangan-tunjangan itu. Terus gajinya UMK Rp 2,9 jutaan dan tunjangan-tunjangan lain. Yang tidak sama jaminan pensiunnya," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Sutiaji, jabatan tenaga PPPK ini nantinya setiap tahunnya akan dilakukan evaluasai. Sesuai dengan perjanjian kerja, jika dalam evaluasi penilaian kinerjanya buruk maka akan langsung putus kontrak.
"Setiap tahun di evaluasi, kalau kinerjanya buruk maka diputus kontrak. Dan ini rupa-ruoanya menjadi model rekrutmen pegawai ke depan, kecuali yang struktural," terangnya.
Baca Juga : Berlangsung Khidmat dan Kondusif, 2 Perangkat Desa Sumberdadi Sah Dilantik
Meski sudah dilantik sebanyak 83 tenaga PPPK, Pemkot Malang masih memiliki kurang lebih 1.516 usulan tenaga PPK lainnya yang belum dilantik. Formasi terbanyak, meliputi guru dan tenaga medis.
"Nanti ada lagi (pelantikan tenaga PPPK lainnya). Sekarang di 2021 yang terdaftar 1.516, itu banyak untuk guru, tenaga medis juga ada," pungkasnya.