INDONESIATIMES - Kerap kali memunculkan polemik terkait pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet untuk menentukan hukuman bagi warga negara, Pemerintah akan melakukan diskusi terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulis Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD dalam cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).
Baca Juga : Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Salah Satunya Perangkat Desa
Pria asli Madura itu juga mengulas sedikit pada medio tahun 2007 hingga 2008 di mana banyak gelombang masyarakat yang penuh semangat untuk mengusulkan adanya Undang-Undang tentang ITE.
"Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb," ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2008-2013 ini juga mengungkapkan bahwa diskusi dan inisiatif pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta ajakan membuat resultante baru untuk kebaikan bersama. "Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tandasnya.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi juga sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE harus menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua warga negara.
Jika memang dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak dapat terpenuhi terkait prinsip keadilan kepada seluruh warga negara, maka pihaknya akan meminta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ungkapnya saat memberikan arahan kepada jajaran pimpinan TNI-Polri di Istana Negara.
Sedangkan terkait dengan anggapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE banyak termuat pasal-pasal karet, Jokowi juga tidak segan-segan meminta kepada DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," pungkasnya.
Baca Juga : Dua Pendekar Satu Perguruan Silat di Tulungagung Berseteru, Kasusnya Dibawa ke Polisi
Jika menilik pada tahun 2020 lalu tepatnya pada tanggal 13 Oktober, Bareskrim Mabes Polri menangkap delapan anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia) dengan sangkaan melanggar pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang peghasutan.
Delapan orang anggota KAMI tersebut ditangkap di dua kota berbeda yakni Jakarta dan Medan. Untuk yang ditangkap di Jakarta ada nama Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Sedangkan, yang ditangkap di Medan ada nama Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri.
Hal itu menambah deretan kasus terkait sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sempat direvisi pada tahun 2016.
Dilansir dari SAFEnet bahwa Kasus pidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE hingga 30 Oktober 2020 mencapai 324 kasus.
Dari 324 kasus pidana dengan jeratan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebanyak 209 diantaranya dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.