TULUNGAGUNGTIMES - Sesepuh salah satu perguruan pencak silat ternama di Tulungagung, Ubaidillah Suwito (47) dikabarkan mengalami penganiayaan oleh orang tak dikenal di masjid Jami’ Baiturohman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (12/2/2021) lalu. Saat dihubungi, Suwito membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian yang dialami itu ke polisi dan telah mendapatkan bukti visum et repertum.
"Saat itu saya diundang untuk mengisi kegiatan santri perguruan pencak silat, saya diminta memberi tauziah atau amalan buat anak- anak disana," kata Suwito, Senin (15/02/2021).
Baca Juga : Gelar Musyawarah Tahunan, HMP PPKn Unisba Blitar Pilih Ketua Baru
Tak lama setelah dirinya datang, kemudian pelaku yang tak dikenalmasuk ke dalam masjid. "Setelah dia di dalam masjid, kemudian pria itu diajak keluar sama salah satu santri," ujarnya.
Namun, setelah keluar pria itu kemudian masuk lagi ke masjid dengan kata-kata kotor dan sempat memukul dagu Suwito. "Setelah itu, saya keluar dan di luar saya ditantang untuk lapor ke Polsek. Saat saya meludah, ada darah keluar," paparnya.
Karena dianggap tindakan itu penganiayaan, Suwito ke Polsek untuk melapor. Namun, saat di Polsek Besuki menurutnya pihak kepolisian meminta agar masalah tersebut diminta damai.
"Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tulungagung, saya langsung dimintai keterangan dan setelah itu saya divisum. Baru setelah itu saya dimintai keterangan di Reskrim," ungkapnya.
Suwito lantas memastikan jika masalah ini telah terbit Surat Tanda Terima Laporan (STTLP/15/II/RES.1.6./2021/RESKRIM/SPKTPOLRES Tulungagung).
Saat dikonfirmasi lebih jauh, Suwito memastikan bahwa masalah ini bukan internal perguruan yang lama dipimpinnya. "Ini bukan sesama perguruan (menyebut nama perguruan), Apakah akhlaq adab seorang santri seperti itu, ya bisa saja beli atribut kaus (seragam perguruan) di mana-mana bisa, buat abal-abal," terangnya.
Lalu siapa pria tak kenal yang dimaksud Suwito, media ini berhasil mengonfirmasi terlapor yang diketahui bernama Kukuh Santoso, pria yang beralamat di Dusun Gunung Getuk, Desa Besole, Kecamatan Besuki itu. "Sudah, saya sudah datang ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Pria yang mengaku memegang kartu perguruan Pencak Silat itu menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke tempat kegiatan semata-mata ingin mengingatkan agar para anggota perguruan tidak berkerumun.
"Sebagai sesama anggota perguruan, saya hanya ingin ingatkan agar semua mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkerumun. Pasalnya ini kan masih pandemi Covid-19," kata Kukuh.
Selain itu, Kukuh memastikan jika pengurus cabang perguruan yang ada di Besuki tidak mengadakan kegiatan yang mengundang Suwito.
Baca Juga : Gelar Musyawarah Tahunan, HMP PPKn Unisba Blitar Pilih Ketua Baru
"Itu bukan acara yang digelar oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) di Besuki. Jadi saya datang juga ingin tau kok ada acara yang justru dihadiri anggota dari PAC Kecamatan lain," jelasnya.
Dirinya memastikan datang dengan baik-baik, namun justru mendapat perlakuan tak semestinya. "Saya datang dengan baik-baik malah diusir. Saya tegaskan saya tidak memukul dan menampar apalagi menganiaya," tegasnya.
Bersama pengacaranya, Kukuh telah mengklarifikasi tudingan yang dialamatkan kepadanya ke penyidik. Dirinya memastikan, saat itu hanya memegang dagu dan tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang disampaikan pelapor, Suwito. "Hanya saya pegang, jika saya pegang kemudian mengakibatkan memar dan keluar darah justru saya menanyakan dari mana asalnya," tambahnya.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setiantono mengungkapkan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor KKH dan saksi-saksi lainnya. “Laporan sudah kami terima, saksi-saksi sudah kami periksa. Total ada 4 saksi yang kami periksa,” ujar kasat reskrim, Senin (15/2/21).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang ada saat kejadian terjadi. Saksi-saksi inilah yang melerai pemukulan terhadap korban Muhammad Ubaidillah Suwito.
Disinggung hubungan antara korban dan terlapor serta motifnya, kasat reskrim belum bisa menjelaskan, lantaran masih dilakukan pemeriksaan. “Pelapor (korban) mengalami luka di pipi sebelah kiri,” jelasnya.
Kasat reskrim melanjutkan, terlapor tidak ditahan lantaran masih proses pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.