MALANGTIMES - Kabar bahagia bagi kalian yang tengah akan menggelar kegiatan atau event, atau pesta pernikahan di Kota Malang. Sebab, dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, aktivitas itu mulai kembali dilonggarkan.
Setelah sebelumnya, setiap masyarakat Kota Malang yang akan menggelar acara hingga pesta pernikahan hanya diperkenankan menghadirkan 25 persen tamu dari kapasitas total.
Baca Juga : 25 Pedagang Buah di Kota Malang Dapat CSR, Wali Kota: Mendongkrak IPM
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan event apapun, kegiatan keagamaan, hingga pesta pernikahan diperbolehkan kembali berkapasitas maksimum 50 persen dari kapasitas total tempat yang digunakan.
"Boleh (gelar pesta pernikahan), kapasitas 50 persen. Sama dengan kegiatan keagamaan, ibadah atau event lainnya. Sebenarnya ini sudah ada kelonggaran," ujarnya ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (10/2/2021).
Meski telah diberi kelonggaran, penyelenggara event tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Mulai dari penyediaan alat cuci tangan dengan sabun, penyediaan thermo gun, hingga mengatur jarak tempat bagi tamu yang datang. "Dan protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat," imbuhnya.
Lebih jauh, Sutiaji menjelaskan, kelonggaran aktivitas dalam penerapan PPKM Mikro tersebut juga diberlakukan untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga cafe dan resto, yakni pukul 21.00 dan pukul 22.00.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Terbitkan SK PPKM Berbasis Mikro
Nantinya, PPKM Mikro khusus di wilayah Jawa Timur ini dikatakannya akan terus dilakukan hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. Bahkan, hal ini pula yang bakal dijadikan pilot project upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Di Jatim diterapkan di semua wilayah, artinya usulan saya di dengar. Ini akan jadi pilot project katanya untuk pusat. Jadi nanti nggak usah ada penambahan PPKM lainnya, pokoknya kita pakai PPKM Mikro. Sampai kapan? Ya sampai selesai pandemi Covid-19," pungkasnya.