JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) menjamin tak ada perbedaan honor antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dengan PPPK paruh waktu. Penegasan tersebut disampaikan Plh Kepala BKD Jatim Hasyim Asyhari.
Penjelasan itu dipaparkan Hasyim Asyhari di sela-sela pembinaan pegawai PPPK dan Non-ASN tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Kamis (23/1/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Anjasmoro Kantor Diskominfo Jatim ini diikuti sedikitnya 86 pegawai.
Baca Juga : Kerjasama dengan BAZNAS, Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Khitanan Massal
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang status kepegawaian dan persiapan menghadapi seleksi PPPK. Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menjelaskan, di instansi yang dipimpinnya selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga terdapat PPPK, Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK), dan tenaga pendukung.
Sherlita berharap penjelasan dari narasumber BKD Jatim dapat memberikan gambaran terkait status pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK tahap satu dan dua, serta pegawai non-ASN yang tidak lolos ujian masuk CPNS.
“Di tempat kami ada 10 orang non-ASN yang kemarin mengikuti ujian seleksi CPNS, karena aturan tidak memperbolehkan mereka ikut tes PPPK. Kami butuh penjelasan mengenai status mereka,” ungkap Sherlita.
Sherlita juga berharap agar 38 orang pegawai non-ASN yang akan mengikuti proses seleksi PPPK tahap dua dapat mempersiapkan fisik, mental, dan spiritual dengan baik. Ia mengingatkan bahwa selain belajar dan berlatih soal, doa dan restu dari orang tua serta pasangan juga sangat penting agar proses seleksi berjalan lancar.
Lebih lanjut, Sherlita berpesan kepada ketua tim di masing-masing bidang untuk mengawal stafnya dengan baik, mulai dari pengumpulan data, persiapan ujian, hingga pelaksanaan ujian. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada kekurangan data yang menghalangi pegawai untuk mengikuti ujian.
"Ketua tim harus aktif mengawal stafnya, jangan sampai ada data atau persiapannya tidak lengkap sehingga tidak bisa mengikuti ujian," tegasnya.
Sementara itu, Plh Kepala BKD Jatim Hasyim Asyhari dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemprov Jatim terus memikirkan tenaga non-ASN dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pemprov Jatim melalui BKD telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar tenaga non-ASN yang tidak lolos tes PPPK dan CPNS dapat dijadikan PPPK Paruh Waktu.
"Pemprov Jatim telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar tenaga non-ASN yang tidak lolos tes PPPK dan CPNS bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Hasyim.
Baca Juga : Renovasi Pasar Besar, P3KM Siap Jembatani Paguyuban Pedagang
Untuk sistem penghonoran PPPK paruh waktu, ia menjelaskan bahwa dana untuk gaji bersumber dari anggaran di luar belanja pegawai, dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya. "Tidak ada perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, semuanya sudah dipikirkan oleh pemerintah," tambahnya.
Hasyim juga menambahkan bahwa untuk tenaga non-ASN yang gagal dalam tes CPNS, Pemprov Jatim telah melaporkannya ke pemerintah pusat dan mengusulkan agar mereka tetap bisa mengikuti seleksi tes PPPK.
"Kami sudah mengingatkan sebelumnya bahwa mereka yang telah mengikuti tes CPNS tidak bisa mengikuti tes PPPK di tahun yang sama, namun karena pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja, mereka tetap kami usulkan untuk ikut seleksi tes PPPK," urainya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga mengingatkan bahwa PPPK adalah pekerjaan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang dapat dibatalkan sewaktu-waktu. Beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pembatalan perjanjian kerja antara lain :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Pihak kedua meninggal dunia.
- Pihak kedua mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK.
- Target kerja tidak tercapai atau terjadi pelanggaran disiplin.
- Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu pada usia 58 tahun.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pegawai PPPK dan Non-ASN di lingkungan Diskominfo Jatim dapat lebih siap dan memahami status mereka dalam struktur pemerintahan, serta lebih siap menghadapi ujian dan tantangan yang ada.