Mantan Bupati Tulungagung yang divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi, Syahri Mulyo dipindahkan ke Lapas IIB Tulungagung pada Sabtu (19/12/20) lalu. Pemindahan ini atas permintaan keluarga Syahri Mulyo. Sebelumnya mantan Bupati yang dikenal ramah itu ditahan di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Syahri Mulyo, juga dipindahkan 2 narapidana lainnya yang terseret kasus serupa, Sutrisno mantan Kepala Dinas PU Tulungagung dan rekanan PU, Agung Prayitno.
Baca Juga : Masih Ada Tempat Wisata Buka, Pihak Nangkula Park Tulungagung Kecewa dan Siap Buka Lagi
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ketiganya langsung diperiksa kesehatannya sesaat setelah tiba di Lapas Tulungagung.
Ketiganya juga menjalani isolasi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. “Sudah kita terima tanggal 19 kemarin, Sabtu pagi ya, saat ini masih kita isolasi,” ujarnya, Senin (21/12/20).
Dari pemeriksaan Rapid tes yang dilakukan, Sutrisno dan Agung dinyatakan reaktif dan langsung dites PCR (swab). Sedang Syahri Mulyo dalam keadaan sehat. “Hasil Swab belum keluar, saat ini ketiganya masih menjalani isolasi sampai 14 hari kedepan,” terangnya.
Tunggul menjelaskan, pemindahan narapidana seperti ini telah melalui proses yang berlaku sesuai dengan prosedur, pihaknya hanya menerima rekomendasi pemindahan dan menerima Narapidana dari Lapas awal ke Lapas kelas IIB Tulungagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Syahri Mulyo terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 yang lalu.
Baca Juga : Nekat Buka, Pengelola Pantai Gemah Tulungagung Ditegur Satgas Covid-19
Di dalam persidangan, Syahri Mulyo ditetapkan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, sedangkan Narapidana Sutrisno divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sedangkan Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan dengan Rp 350 juta.