free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Dipindah dari Lapas Sidoarjo ke Tulungagung

Penulis : Joko Pramono - Editor : A Yahya

21 - Dec - 2020, 23:04

Placeholder
Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono (kiri) saat memberikan keterangan pada awak media perihal pemindahan Syahri Mulyo (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Mantan Bupati Tulungagung yang divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi, Syahri Mulyo dipindahkan ke Lapas IIB Tulungagung pada Sabtu (19/12/20) lalu. Pemindahan ini atas permintaan keluarga Syahri Mulyo. Sebelumnya mantan Bupati yang dikenal ramah itu ditahan di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Syahri Mulyo, juga dipindahkan 2 narapidana lainnya yang terseret kasus serupa, Sutrisno mantan Kepala Dinas PU Tulungagung dan rekanan PU, Agung Prayitno.

Baca Juga : Masih Ada Tempat Wisata Buka, Pihak Nangkula Park Tulungagung Kecewa dan Siap Buka Lagi

Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ketiganya langsung diperiksa kesehatannya sesaat setelah tiba di Lapas Tulungagung.

Ketiganya juga menjalani isolasi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. “Sudah kita terima tanggal 19 kemarin, Sabtu pagi ya, saat ini masih kita isolasi,” ujarnya, Senin (21/12/20).

Dari pemeriksaan Rapid tes yang dilakukan, Sutrisno dan Agung dinyatakan reaktif dan langsung dites PCR (swab). Sedang Syahri Mulyo dalam keadaan sehat. “Hasil Swab belum keluar, saat ini ketiganya masih menjalani isolasi sampai 14 hari kedepan,” terangnya.

Tunggul menjelaskan, pemindahan narapidana seperti ini telah melalui proses yang berlaku sesuai dengan prosedur, pihaknya hanya menerima rekomendasi pemindahan dan menerima Narapidana dari Lapas awal ke Lapas kelas IIB Tulungagung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Syahri Mulyo terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 yang lalu.

Baca Juga : Nekat Buka, Pengelola Pantai Gemah Tulungagung Ditegur Satgas Covid-19

Di dalam persidangan, Syahri Mulyo ditetapkan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, sedangkan Narapidana Sutrisno divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sedangkan Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan dengan Rp 350 juta.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

A Yahya