free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Eks Penyiar Kawakan Dianggap Hina Pancasila, Dicopot Jadi Staf Ahli DPR/MPR

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

17 - Dec - 2020, 23:14

Placeholder
Rahma Sarita (Foto: Ceknricek.com)

Nama mantan penyiar kawakan sebuah stasiun televisi swasta Rahma Sarita kini menjadi sorotan publik.  Pasalnya, diketahui Rahma Sarita telah dipecat dari jabatannya sebagai staf tenaga ahli oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.  

Hal ini lantaran aksi Rahma yang diduga telah memelesetkan Pancasila di media sosial.  

Baca Juga : Tiga Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor KPU Ngawi Lockdown

Pemecatan ini diketahui dari beredarnya tangkap layar status seseorang bernama Rahma Sarita dan surat berkop MPR terkait pemberhentian dirinya.  

Kabar pemecatan Rahma ini dibenarkan oleh Lestari. Dia mengatakan tangkap layar yang beredar merupakan status dari Rahma.

"Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, benar bahwa surat itu ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli," ujar Lestari.

Surat pemberhentian staf tenaga ahli atas nama Rahma Sarita tertuang dalam surat nomor 033/LM/MPRRI/XII/2020 perihal pemberhentian tenaga ahli pimpinan.

Surat itu juga ditandatangani oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat tertanggal 13 Desember 2020 dan ditembuskan kepada pimpinan Fraksi Partai NasDem MPR RI periode 2019-2024.

Lebih lanjut, Lestari mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 memiliki mekanisme internal dalam mengevaluasi kinerja stafnya. Ia lantas menegaskan staf tenaga ahli anggota dewan juga harus mengikuti Peraturan Sekretariat Jenderal MPR Nomor 74 Tahun 2019.

"Bagi para tenaga penunjang anggota DPR/Pimpinan MPR, seperti staf khusus dan staf tenaga ahli, melekat kewajiban sebagai tenaga pendukung pimpinan MPR yang diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal MPR No 74 Tahun 2019," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pemecatan ini bermula dari unggahan Rahma di akun Facebook yang menulis "Pancasila versi Wakanda".  

Berikut bunyi Pancasila unggahan Rahma di Facebook:

Pancasila versi Negara Wakanda:

1. Ketuhanan yg berkebudayaan

2. Kemanusiaan untuk golongan sendiri dan tidak berdab untuk golongan lainnya

3. Perpecahan Wakanda

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh oligarki kekuasaan

5. Ketidakadilan sosial bagi yang bersebrangan dengan penguasa

Lambangnya burung empirit noleh ke kiri.

Akun FB Rahma Sarita Unggah Pancasila Versi Negara Wakanda
Foto: Facebook Rahma Sarita

Setelah viral, beredar pula akun Rahma Sarita yang menyebut adanya kesalahpahaman.  Dalam unggahan itu, Rahma mengatakan hal tersebut merupakan satire yang merujuk negara fiktif Wakanda.

Terkait hal ini Rahma pun meminta maaf kepada seluruh pihak melalui akun Twitter-nya bernama @rahmasarita.  

"Saya cek semua akun medsos saya penuh dengan komentar hujatan karena saya dianggap menghina Pancasila. Mohon maaf jika terjadi kesalahpahaman," tulisnya.

Baca Juga : Penerima Bantuan TPQ di Ngawi Setor Rp 3,5 Juta ke Koordinator Kecamatan

Rahma lantas melanjutkan jika ia tidak berniat untuk menghina Garuda Pancasila.  

"Mohon dimengerti, saya sama sekali tidak bermaksud menghina lambang negara Burung Garuda Pancasila..Jelas sekali yang saya maksudkan adalah sebuah satir untuk mengkritik perkembangan saat ini," tulisnya.

Rahma kemudian merujuk negara fiktif Wakanda dan sama sekali bukan burung Garuda secara utuh. "Saya merujuk negara fiktif Wakanda (seandainya negara itu ada) sama sekali bukan burung garuda secara utuh. Kalau banyak yang kurang berkenan, kali ini saya mohon maaf. Semoga ini bisa menjelaskan maksud dari postingan kemarin," tulis dia.

Beberapa tahun lalu, wajah Rahma sering menghiasi televisi. Dia diketahui pernah menjadi pembawa berita atau penyiar kawakan Metro TV. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy