Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk setiap taman pendidikan Alquran (TPQ) sebagai stimulus saat pandemi covid-19.
Setiap TPQ mendapatkan BOP sejumlah Rp 10 juta dan didistribusikan melalui Bank BNI. Pengambilan sendiri dilakukan di kantor BNI.
Baca Juga : Abai Aturan, Wisuda Unmer Malang Dibubarkan Tim Penegak Disiplin Covid-19
Namun, terkait bantuan dari pemerintah pusat tersebut, di Ngawi diduga ada oknum yang mencari keuntungan dari program BOP TPQ. Fakta di lapangan, penerima dana bantuan tersebut harus menyetorkan uang senilai Rp 3,5 juta dengan dalih untuk pembelian alat-alat covid-19 kepada koordinator kecamatan.
Menariknya lagi, SPJ (surat pertanggungjawaban) dibuat langsung oleh tim tersendiri. Sedangkan penerima bantuan terima tidak tahu-menahu soal laporan yang dibuat.
"Kami setor uang Rp 3,5 juta ke koordinator Pak Ali Mustofa untuk pembelian alat-alat covid-19. Kalau tidak, nanti SPJ-nya tidak dibuatkan" ungkap penerima BOP yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi di rumahnya beberapa hari lalu di Desa Banjaransari, Kecamatan Padas,, Ngawi, Ali Mustofa yang disebut-sebut sebagai koordinator kecamatan mengakui perihal pungutan sebesar Rp 3,5 juta tersebut.
“ Iya itu untuk pembelian alat-alat covid-19 dan tidak memaksa. Untuk laporan pertanggungjawaban, memang sudah ada tim sendiri. Pihak TPQ terima bersih,” ungkap Ali.
Ali disebut-sebut sebagai koordinator kecamatan. Tetapi saat ditanya soal surat tugas tersebut, Ali Mustofa enggan menunjukkan surat tugasnya.
Baca Juga : Staf KPU Positif Covid-19, Sebanyak 20 Personel Polres Ngawi Jalani Rapid Test
Zaenal Arifin, kepala Kemenag Kabupaten Ngawi, saat dikonfirmasi terkait setoran dana dan surat tugas koordinator tersebut mengatakan tidak ada pungutan untuk pihaknya. “Berkali-kali saya katakan dana BOP TPQ tidak ada pengembalian sedikit pun ke kami. Sudah dua kali saya sosialisasikan jangan sampai pejabat dan staf kami mengambil keuntungan dari program BOP tersebut, seperti mencari keuntungan dengan berjualan alat-alat covid-19,” tandasnya.
Zaenal juga mengatakan bahwa surat tugas dari Kemenag hanya menugaskan koordinator untuk memverifikasi. Namun tidak ada sosialisasi untuk pengondisian pembelian alat-alat covid-19.
“Surat tugas sudah berakhir 16 November kemarin. Dana kami berikan utuh. Jika ada pungutan atau mencari keuntungan dengan berjualan alat-alat, itu bukan dari pihak Kemenag. Berarti itu ada oknum,” tandas Zaenal.