Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021 menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama gedung DPRD Banyuwangi, Jumat malam (27/11).
Rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2021 tersebut digelar secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwang II Made Cahyana Negara. Made didampingi tiga wakil ketua, yaitu; HM Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Rapat peripurna dihadiri 40 anggota dewan dari lintas fraksi.
Baca Juga : Cak Thoriq Paparkan Rencana Tata Kelola Perhutan Sosial Senduro di Bandung
Sedangkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Sekretaris Daerah Mujiono beserta jajaran pejabat teras Pemkab Banyuwangi mengikuti rapat paripurna dari pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi.
Sebelum dilakukan pengesahan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menyampaikan laporan pembahasan Raperda APBD 2021. Menurut dia, secara umum, pembahasan raperda oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) berjalan baik dan lancar.
“Semua pertanyaan Banggar untuk pos rekening pendapatan daerah, khususnya PAD, telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan rinci sesuai realisasinya, termasuk kendala maupun hambatan serta solusi yang akan dilakukan oleh eksekutif,“ jelas legislator PKB asal Dapil Banyuwangi 2 itu.
Pos rekening belanja tahun 2021 masih difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi serta penanganan pandemi wabah covid-19, namun tetap melaksanakan urusan wajib khususnya pendidikan dan kesehatan, pelayanan publik seta urusan pilihan.
“Masukan dan saran Banggar, khususnya bagi Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UM dan Perdagangan, Dinas PU Cipta Karya agar menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2021, “ ucapnya.
Adapun komposisi APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,816 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp 592,7 miliar, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 2,089 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 133,9 miliar.
Selanjutnya belanja daerah dalam APBD 2021 nilainya diproyeksikan Rp. 2,996 triliun dan untuk pos pembiayaan daerah diproyeksikan Rp 179,8 miliar.
Baca Juga : Zona Merah Penyebaran Covid, Pemdes Rejoagung di Tulungagung Larang Orang Luar Bertamu
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan, eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jerih payah pimpinan dan anggota dewan yang telah mampu menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui Raperda APBD Tahun 2021 menjadi perda.
“Dengan persetujuan dewan atas Raperda APBD Tahun 2021 in, berarti telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan , “ ucap Azwar Anas.
Namun, meskipun telah mendapatkan persetujuan dewan, Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 masih memerlukan evaluasi dari gubernur Jawa Timur. Setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas evaluasi dimaksud kemudian direkomendasikan kembali agar raperda segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Banyuwangi.
“Mudah-mudahan hasil evaluasi APBD Tahun 2021 dari gubernur Jawa Timur dapat kami peroleh secepatnya,“ pungkas bupati yang akan mengakhiri jabatannya sekitar Februari 2021 mendatang itu.