Kecamatan Kedungwaru menjadi zona merah penularan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. Dari 19 desa yang ada, 4 di antaranya mendapat perhatian khusus. Salah satunya adalah desa Rejoagung. Bahkan 2 RW di dua dusun di desa ini direkomendasikan untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Kepala Desa Rejoagung, Mukaji saat dikonfirmasi membenarkan jika 2 RW di dusun Sukorejo dan Rejoagung mendapat perhatian khusus, lantaran ada warganya yang dinyatakan positif covid-19. Untuk itu pihaknya melakukan sejumlah langkah, seperti membatasi tamu yang hendak berkunjung di 2 wilayah tersebut.
Baca Juga : Fraksi PKS Soroti Postur APBD Kota Malang 2021 Didominasi Pendapatan Transfer
Meski begitu dirinya tidak memberlakukan pembatasan atau Lockdown. Dirinya berdalih, jika Lockdown dilakukan akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan membutuhkan biaya besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Maka dari itu dirinya mempersilakan warganya beraktivitas seperti biasa, namun dengan protokol kesehatan. “Sudah saya koordinasikan dengan ketua RT dan karang taruna setempat, kita hanya memberikan motivasi bahwa yang sudah terpapar sudah kita bawa ke rusunawa,” katanya.
Untuk tindakan antisipasi, sebanyak 60 kontak erat pasien positif covid-19 sudah dilakukan Rapid Test dan Swab. Dirinya mengaku kebanyakan pasien positif covid-19 di desanya berasal dari klaster pabrik rokok. Antisipasi lainnya, dirinya juga melarang ada orang luar yang hendak masuk ke 2 RW tersebut.
Tamu yang datang akan diberi pengertian dan diimbau untuk berkunjung di waktu lain, jika kondisi dirasa sudah aman. “Ada warga masyarakat yang jaga di sekitar lokasi itu,” jelasnya.
Dari pantauan lapangan, pemdes dan karang taruna setempat bersama tiga pilar dan BPBD Tulungagung melakukan penyemprotan desinfektan di seputar desa Rejoagung.
Selain itu, mereka mengimbau masyarakat lebih meningkatkan protokol kesehatan ketat seperti menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak satu dengan lainnya serta rutin mencuci tangan.
Baca Juga : Perketat Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungwaru Larang Hajatan di 4 Desa
Sebelumnya, setelah mengeluarkan edaran pengetatan protokol kesehatan (prokes), kini Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Kedungwaru juga melarang ijin keramaian dan hajatan, di 4 desa yang menjadi zona merah penyebaran covid-19.
Dua rukun warga (RW) di dua dusun Desa Rejoagung, dilakukan pembatasan sosial hingga 14 hari ke depan. Hal ini menyusul tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 di dua RW tersebut.
Dari data yang dimiliki Satgas Covid19 Kecamatan Kedungwaru, angka orang terkonfirmasi positif covid-19 di 2 wilayah itu terus bertambah tiap hari. Pada Kamis (26/11/20) sudah tercatat 25 orang terkonfirmasi positif covid-19.