free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banyak Aset Belum Tercatat, Dewan Minta Pemkot Malang Lebih Maksimal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Nov - 2020, 18:37

Placeholder
Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang belum lama ini (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Banyaknya aset milik Pemerintah Kota Malang yang belum tercatat, terutama aset berupa tanah dan bangunan kembali disorot DPRD Kota Malang. Legislatif mendorong agar Pemerintah Kota Malang lebih maksimal dalam mengatasi beberapa aset daerah yang belum tercatat secara resmi.

Anggota DPRD Kota Malang, Lookh Mahfud menyampaikan, saat ini masih banyak aset yang seolah dibiarkan. Hal itu dikhawatirkan akan bisa diklaim secara sepihak kepemilikannya oleh perorangan. Jika demikian, maka itu akan sangat merugikan Pemkot Malang.

Baca Juga : Perda RTRW Direvisi, Ketinggian Bangunan Gedung Diubah

"Banyak persoalan yang mengendap terhadap pencatatan aset. Kemudian ada juga persoalan hukum. Tapi Pemkot malang melalui BKAD tidak menganggarkan cukup," katanya.

Politisi PAN itu berharap, anggaran yang disiapkan Pemkot Malang untuk melakukan pencatatan aset di tahun depan lebih dimaksimalkan lagi. Sehingga akan lebih banyak lagi aset yang bisa tercatat dan tidak dikhawatirkan diklaim oleh pihak perorangan.

"Kami harap BKAD support akan kebutuhan itu dan lebih leluasa menatanya lagi," terangnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menerangkan, Pemerintah Kota Malang setiap tahunnya selalu menganggarkan untuk kebutuhan pencatatan aset. Namun memang selalu sesuai dengan penghitungan dan kemampuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami bukan tidak menganggarkan, tapi kami sesuaikan dengan kesiapan BPN," terangnya.

Jika dianggarkan melebihi kemampuan BPN, Sutiaji khawatir akan meningkatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Sehingga, penganggaran selama ini memang melalui penyesuaian terlebih dulu.

"Jika BPN siap pencatatan seribu ya akan dianggarkan sesuai kemampuan itu," jelasnya.

Baca Juga : Galakkan Pertanian Mandiri, Wali Kota Sutiaji: Tahun Depan Seluruh PD Wajib Lakukan Urban Farming

Sementara itu, selama beberapa pekan terakhir Sutiaji juga memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penataan terhadap beberapa aset yang dinilai masih bermasalah. Pendataan dilakukan terhadap aset yang sudah memiliki sertifikat, yang belum bersertifikat, aset yang disewa oleh orang atau yang telah memiliki Izin Penggunaan (IP).

Bukan hanya tanah saja, bangunan dan gedung milik Pemkot Malang juga kembali didata. Aset-aset milik Pemkot Malang itu diharapkan bisa lebih dimaksimalkan pemanfaatannya. 

Terkait perizinan hingga sistem pakai aset harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) BMD (Barang Milik Daerah) yakni dengan penyewaan. Sehingga juga akan berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan catatan MalangTIMES, pada pertengahan tahun 2020 lalu, sudah 106 bidang tanah milik Pemkot Malang yang sudah bersertifikat. Dengan rincian 61 bidang dari kegiatan rutin dan 45 bidang dari kegiatan PTSL. Kemudian, untuk sertifikat tanah milik pribadi masyarakat total ada 760 bidang.

Dengan rincian Kelurahan Gadang sebanyak 300 bidang, Kelurahan Kedungkandang 150 bidang, Kelurahan Buring 100 bidang, Kelurahan Bumiayu 60 bidang, Kelurahan Bandungrejosari 100 bidang, serta Kelurahan Wonokoyo 50 bidang. Sampai akhir 2020 ini, ditargetkan lebih dari 140 bidang tanah lagi yang bersertifikat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Nurlayla Ratri