Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2010-2030 tengah dibahas bersama legislatif untuk direvisi. Perubahan perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021.
Beberapa yang bakal diubah nantinya terkait dengan proses izin mendirikan bangunan (IMB), tinggi bangunan gedung, hingga tata ruang wilayah sesuai zonasi.
Baca Juga : Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Caranya
Perubahan perda tersebut dilakukan karena beberapa alasan. Antara lain implementasi terkait aturan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal lainnya, selama ini aturan ketinggian gedung di Kota Malang tidak beeralan dengan maksimal. Misalnya, lingkup bangunan di lingkungan pendidikan yang diatur hanya boleh 4 lantai. Namun kenyataannya banyak yang melebihi itu. Belum lagi terkait gedung-gedung lain seperti bangunan perhotelan dan apartemen.
"RTRW iya (jadi prioritas). Salah satu di antaranya termasuk tingkat (tinggi bangunan). Kemudian kawasan ketinggian bangunannya," ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Ia mengakui, area pendidikan seperti kampus-kampus di Kota Malang telah melebihi aturan Perda RTRW. Sedangkan jika harus dilakukan pembongkaran, hal itu cukup menyulitkan mengingat gedung telah berdiri dan digunakan untuk fasilitas umum pendidikan.
"Memang di Perda RT/RW disebutkan itu tidak boleh lebih dari 4 lantai. Tapi kan kenyataannya memang gedung-gedung kampus semua lebih dari itu sekarang. Tapi dengan adanya instruksi implementasi UU Cipta Kerja, kami akan revisi. Pada poin itu juga akan kami revisi," paparnya.
Penyesuaian RTRW Kota Malang untuk implementasi UU Cipta Kerja juga berkaitan dengan kemudahan perizinan. Ke depan, zonasi kewilayahan (tata ruang wilayah) akan dipetakan untuk mempermudah investasi yang masuk. Artinya, permasalahan IMB tidak hanya pada lingkungan pendidikan saja.
"Hotel di Kota Malang jumlahnya 215. Yang berizin baru 75 hotel. Ke depan memang akan kami lakukan percepatan. Termasuk salah satunya di revisi Perda RTRW ini, kawasan perindustrian perdagangan dan jasa akan diatur untuk taat aturan," tandasnya.
Baca Juga : Situs Petirtaan Sumberbeji Jombang Diekskavasi, Arkeolog Targetkan Penampakan Lantai
Lebih jauh, terkait perubahan Perda RTRW tersebut, Sekda Kota Malang Wasto menjelaskan bahwa perubahan aturan tinggi gedung bangunan di lingkungan pendidikan juga mengarah pada gedung dalam zona industri perdagangan. "Selain gedung pendidikan, gedung seperti apartemena atau hotel juga akan ditambah batas ketinggiannya. Kan maksimal hanya 20, itu mau kami naikkan," ungkapnya.
Penambahan ketinggian gedung ini, menurut Wasto, lebih banyak diperuntukkan bagi kebutuhan investasi di bidang properti apartemen. Hanya, pola zona perindustrian, perdagangan dan jasa usaha lainnya tersebut akan diatur dalam zona tertentu.
Terkait berapa nantinya maksimal ketinggian yang diatur dalam Perda RTRW tersebut, Wasto menegaskan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan tim teknis.
"Karena Malang ini relatif kemampuan pembangunan sifatnya ke vertikal. Maka mengacu pada daerah-daerah lain yang kondisi lahannya sama dengan Kota Malang, memang banyak yang melakukan pembangunan ke atas (vertikal). Persisnya berapa (tinggi bangunan) itu nanti akan didiskusikan antara tim teknis. Kalau kajiannya, sudah tinggal menyepakati berapa," pungkasnya.