Konsep Pertanian Perkotaan atau lebih dikenal dengan Urban Farming terus digalakkan di Kota Malang. Cara ini, dinilai cukup ampuh dalam menciptakan kelestarian dan keasrian lingkungan.
Karenanya, langkah ini diharapkan menyasar ke semua elemen. Masyarakat umum, kalangan pemuda, bahkan di tahun depan atau 2021 mendatang seluruh PD (Perangkat Daerah) diwajibkan ikut andil dalam menerapkan Urban Farming.
Baca Juga : Tindaklanjuti Instruksi Mendikbud Soal Sekolah Tatap Muka, Sutiaji: Kota Malang Siap
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan berkaitan dengan hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera membuat regulasi tatanan pelaksanaan yang mewajibkan seluruh PD menerapkan Urban Farming. "Kami akan susun (regulasinya). Rencananya tahun depan semua PD kita wajibkan menerapkan Urban Farming," ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan konsep Urban Farming tersebut dapat dijalankan di seluruh kantor-kantor perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang. Tak hanya itu, langkah ini juga akan diimbau untuk dilakukan di jajaran lingkungan perkantoran dan instansi di Kota Malang lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengentaskan masalah terbatasnya lahan pertanian dan menambah banyak produk pertanian di Kota Malang. Sehingga, dengan adanya Urban Framing bukan hanya sekedar menciptakan suasana lingkungan yang hijau, asri dan bersih saja. Melainkan, juga sebagai bentuk mewujudkan ketahanan pangan di masyarakat.
Baca Juga : Teror Banjir di Musim Hujan, Ini Langkah Pemkot Malang
"Selama ini digalakan oleh PKK. Ke depan kami ingin semua ikut terlibat. Dimulai dari lingkungan perangkat daerah dulu," tandasnya.