free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perda Pilkades Selesai, Di'ed: Tinggal Susun Perbupnya

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

18 - Nov - 2020, 23:56

Placeholder
Akhmad Ahadiyan Hamid Kepala DPMD Bangkalan (Foto: Redaksi BangkalanTIMES)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah selesai.

"Alhamdulillah, Perda Pilkades sudah selesai. Selanjutnya pembahasan tentang Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Akhmad Ahadiyan Hamid Kepala DPMD Bangkalan saat ditemui, Rabu (118/11/2020).

Baca Juga : Dongkrak Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Masif Sosialisasikan Sipanji

Selanjutnya, Di'ed sapaan lekatnya itu akan melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.

"Makanya kami sudah study banding dengan Pamekasan, Tuban dan Sumenep. Jadi dari ketiga itu nanti kita padukan untuk Bangkalan, tujuannya agar Perbup itu sempurna," ungkapnya.

Untuk itu, agar Perbup Pilkades ini sempurna, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penyusunannya. Sebab dirinya khawatir kalau buru buru nanti hasilnya tidak sempurna.

"Karena terkait Pilkades ini sangat sensitif, sehingga harus dibuat dengan penuh kehati-hatian. Jadi kami tidak mau asal buat, khawatir nanti dikemudian hari ada masalah," lanjutnya.

Ditanya terkait persyaratan domisili, dia mengaku masih mengikuti peraturan yang di atasnya, yakni menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena MK sudah melegalkan, semisal orang Burneh mau daftar di Tanjung Bumi itu tidak malasalah," imbuhnya.

Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Sebut 95 Persen Bangunan di Kampus Belum Memiliki IMB

Adapun terkait pelaksanaan Pilkades, pihaknya belum bisa menyebutkan kapan akan dilaksanakan, karena Perbupnya masih belum selesai. 

"Jadi sementara ini menunggu Perbup dulu, baru perihal waktu dan persyaratan lainnya nanti setelah ini selesai," pungkasnya.

 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana