Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah selesai.
"Alhamdulillah, Perda Pilkades sudah selesai. Selanjutnya pembahasan tentang Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Akhmad Ahadiyan Hamid Kepala DPMD Bangkalan saat ditemui, Rabu (118/11/2020).
Baca Juga : Dongkrak Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Masif Sosialisasikan Sipanji
Selanjutnya, Di'ed sapaan lekatnya itu akan melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades.
"Makanya kami sudah study banding dengan Pamekasan, Tuban dan Sumenep. Jadi dari ketiga itu nanti kita padukan untuk Bangkalan, tujuannya agar Perbup itu sempurna," ungkapnya.
Untuk itu, agar Perbup Pilkades ini sempurna, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam penyusunannya. Sebab dirinya khawatir kalau buru buru nanti hasilnya tidak sempurna.
"Karena terkait Pilkades ini sangat sensitif, sehingga harus dibuat dengan penuh kehati-hatian. Jadi kami tidak mau asal buat, khawatir nanti dikemudian hari ada masalah," lanjutnya.
Ditanya terkait persyaratan domisili, dia mengaku masih mengikuti peraturan yang di atasnya, yakni menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena MK sudah melegalkan, semisal orang Burneh mau daftar di Tanjung Bumi itu tidak malasalah," imbuhnya.
Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Sebut 95 Persen Bangunan di Kampus Belum Memiliki IMB
Adapun terkait pelaksanaan Pilkades, pihaknya belum bisa menyebutkan kapan akan dilaksanakan, karena Perbupnya masih belum selesai.
"Jadi sementara ini menunggu Perbup dulu, baru perihal waktu dan persyaratan lainnya nanti setelah ini selesai," pungkasnya.