Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, 95 persen bangunan yang ada di lingkungan kampus atau lingkungan pendidikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu dia sampaikan dalam agenda Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar hari ini, Senin (16/11/2020).
Baca Juga : Wali Kota Kediri Apresiasi Penyelenggaraan Coin Emas di Tahun Ketiga
Sutiaji menyampaikan, bangunan yang belum memiliki IMB tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari masing-masing perguruan tinggi. Melainkan memang ada kesalahan dari Pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang mengenai RTRW.
Di mana di dalam salah satu pasal disebutkan jika lingkungan pendidikan maksimal bisa membangun gedung setinggi empat lantai. Namun sebelum Perda RTRW disahkan, sudah banyak bangunan kampus yang memiliki tinggi lima lantai ke atas.
"Jadi bukan hanya RSI UNISMA, tapi juga hampir 95 bangunan perguruan tinggi tidak memiliki izin. Itu bukan kesalahan mereka, dan akan dilihat kembali Perda-nya," katanya.
Menurutnya, kondisi itu menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri untuk Pemerintah Kota Malang. Sehingga, berbagai upaya akan segera dilakukan untuk mencari jalan keluarnya.
"Berkaitan dengan IMB ini kita memang memiliki banyak PR," jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Pastikan Raperda RDTR Hampir Rampung
Sementara untuk kemudahan mengurus IMB yang sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Malang dalam agenda paripurna sebelumnya, Sutiaji menjelaskan, jika upaya kemudahan mengurus IMB sudah dilakukan. Salah satunya melalui mobil keliling yang selalu jemput bola ke kelurahan dan beberapa titik tertentu.
Segala persiapan untuk memberi layanan mobil keliling dalam mengurus IMB itu, menurutnya, akan kembali diaktifkan pada 2021 mendatang. Karena pada 2020 ini memang ada kendala pada operasional saat pandemi Covid-19. Terutama untuk melindungi petugas juga masyarakat dari kemungkinan persebaran Covid-19.