Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, Rabu (18/11/2020). Operasi kali ini dilaksanakan dengan menyasar empat kecamatan yakni Kanigoro, Sutojayan, Selopuro, dan Talun.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Budi Santoso didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi. Kegiatan ini melibatkan personel dari jajaran Satpol PP, Bakesbangpol, TNI, Polri, CPM, Dinkes, Damkar, Dishub dan relawan.
Baca Juga : Pemohon Izin Hajatan di Tulungagung Meningkat, 2 Kecamatan Masih Dilarang
Pjs Bupati Blitar, Budi Santoso mengungkapkan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka mencegah dan menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Kegiatan ini rutin digelar hampir setiap hari dengan menyasar seluruh kecamatan secara bergilir.
“Dalam menangani kasus Covid-19 ada yang namanya preventif-promotif. Ini tugasnya TNI, Polri, Satpol PP dan elemen masyarakat. Kita upayakan melalui operasi yustisi dan nonyustisi yang kita gelar hampir setiap hari. Alhamdulilah perkembangan terkini cukup baik, kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar terus turun, semoga Kabupaten Blitar bisa segera zona oranye dan kembali ke zona hijau,” kata Budi.
Selain melakukan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan, dalam kesempatan ini Pemkab Blitar juga menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan. Serta tak ketinggalan sosialisasi mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan Pilkada Serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.
“Kami berupaya meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada serentak. Dalam hal ini kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya di tanggal 9 Desember, masyarakat kami ajak memilih calon kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan hati nuraninya,” tukasnya.
Budi menambahkan, dalam menyukseskan pilkada dan penanganan Covid-19, dalam waktu dekat Pemkab Blitar akan mengumpulkan seluruh jaringan komunitas yang ada di OPD. “Tokoh-tokoh dari komunitas kami harapkan bisa mengajak anggotanya untuk menyukseskan pilkada dan memutus mata rantai Covid-19. Masyarakat kita kan mataraman, cenderung manut-manut kalau ada ajakan dari tokoh di kelompok mereka,” imbuhnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, khusus untuk operasi yustisi kali ini tidak diberlakukan sanksi denda bagi pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar masih lockdown setelah beberapa pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga : Turun ke Peringkat 12 Se-Jatim, Covid-19 di Kabupaten Malang Masuk Zona Oranye
“Khusus untuk hari ini tidak ada denda karena operasi tidak menggunakan Perda 2 Tahun 2020 ataupun Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020. Operasi yustisi hari ini kita gunakan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2020 , sanksinya berupa sanksi sosial seperti push up, menghafal Pancasila dan nyanyi lagu Indonesia Raya,” paparnya.
Lebih dalam Rustin menyampaikan, gencarnya operasi yustisi yang dilaksanakan telah membuat masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah pelanggar protokol kesehatan.
“Kalau dulu pelanggar protokol kesehatan 80 sampai 100 orang sekali operasi, kini jumlahnya turun drastis maksimal 30 orang. Di operasi ini kita juga berikan edukasi kepada masyarakat untuk disiplin terapkan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak ketika sedang beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.(Adv/Kmf)