300 masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Malang Kondusif melakukan aksi unjuk di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (2/11/2020).
Tiga tuntutan dituliskan dalam spanduk besar dalam aksi unjuk rasa yang bertajuk Bela Kanjeng Nabi tersebut.
Baca Juga : Rizieq Shihab Serukan Aksi 211 dan 411 untuk Kecam Presiden Macron
Tiga tuntutan tersebut, yakni untuk memboikot produk-produk Prancis, menuntut permintaan maaf Presiden Prancis dan juga menuntut agar mengadili penghina Kanjeng Nabi.
"Aksi ini gabungan elemen organisasi masyarakat. Tuntutan kita tentu menuntut permintaan maaf dari Presiden Prancis, untuk mengadili secara hukum internasional penghina nabi, kemudian pemboikotan produk Prancis," jelas Gus Hisa Al Ayubi, Korlap aksi.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika dalam kegiatan unjuk rasa ini diikuti oleh beberapa masyarakat, baik muslim maupun non muslim dan juga organisasi masyarakat lainnya.
"Setelah selesai aksi kita akan tanda tangan bersama nota protes, dan bila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, apalagi jika Presiden Prancis tak segera meminta maaf dan tetap keukeuh dengan pelecehannya tentu aksi ini akan tetap dilakukan," bebernya.
Kusmardiono, Pimda Tapak Suci Kota Malang, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa menambahkan, pihaknya hadir di sini untuk membela dan mengecam pernyataan yang dilakukan oleh Presiden Prancis yang melukai hati umat Islam di seluruh dunia.
Sebagai orang yang diyakini memiliki intelektual, apa yang dilakukan oleh Presdien Prancis sangatlah disayangkan. Sebab hal itu, sangat merendahkan junjungan dan juga melecehkan umat Islam.
"Maka dari itu boikot produk Prancis, saya yakin pasti ekonomi Prancis akan ambruk. Ini untuk merubah sikap pemimpin yang sombong. Jangan boleh istri kita pakai alat kecantikan dari Prancis, pakai Viva saja, beli di masyarakat di sekitar kita," ungkapnya.
Baca Juga : Kecam Prancis, Aksi Damai Boikot dan Longmarch Bela Kanjeng Nabi Digelar di Kota Malang
Sementara itu, diakhir aksi, dilakukan penandatanganan lima pernyataan sikap yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Kota Malang dan juga Kapolresta Malang Kota.
Pernyataan sikap tersebut yakni, mendukung kecaman pemerintah Indonesia terhadap perbuatan Presiden Prancis, boikot seluruh produk Prancis, menuntut permintaan maaf Presiden Prancis terhadap umat Islam di seluruh dunia, serta proses hukum penghina Kanjeng Nabi sesuai aturan hukum yang berlaku, baik hukum nasional maupun secara internasional.
Kemudian, mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan toleransi di NKRI, khususnya di Kota Malang dan menegaskan jika kejadian di Prancis tidak mewakili umat Islam manapun.